Hamas Hukum Mati Warga Palestina atas Tuduhan Berkolusi sama Israel

Identitas terdakwa tidak dipublikasikan 

Jakarta, IDN Times - Palestina wilayah Jalur Gaza diperintah oleh kelompok Hamas. Pada Minggu (4/9/2022), kelompok tersebut mengeksekusi lima warga. Dua orang di antaranya dituduh berkomplot dengan Israel.

Dari lima orang yang dihukum mati, tiga di antaranya disebabkan oleh tindakan kriminal.

Dalam pengumuman publiknya, Hamas mengatakan bahwa para terdakwa sebelumnya telah diberikan hak penuh untuk melakukan pembelaan diri.

1. Identitas terdakwa tidak dipublikasikan

Hamas Hukum Mati Warga Palestina atas Tuduhan Berkolusi sama IsraelIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamas telah lama tidak melakukan hukuman mati dengan eksekusi. Hukuman mati pada Minggu adalah pertama kalinya dilakukan selama lebih dari 5 tahun.

"Pada Minggu pagi, hukuman mati dijatuhkan terhadap dua orang yang dihukum karena bekerja sama dengan pendudukan (Israel) dan tiga lainnya dalam kasus kriminal," kata Hamas dikutip dari Al Jazeera.

Identitas para terdakwa tidak dipublikasikan. Kementerian Dalam Negeri Hamas hanya memberikan inisial dan tahun kelahiran mereka. Dua orang yang dituduh berkolaborasi dengan Israel memiliki tahun kelahiran 1978 dan 1968.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Ancaman Israel, Iran Perkuat Pertahanan di 51 Kota

2. Memberikan informasi intelijen kepada Israel

Terakhir kali Hamas menjatuhkan hukuman mati pada Mei 2017. Tiga orang dieksekui karena dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang pemimpin militer Hamas.

Melansir France24, dalam eksekusi terbaru, kedua orang yang dituduh berkolaborasi dengan Israel disebut telah memberi tahu tentang orang-orang yang melakukan perlawanan, tempat tinggal mereka, serta lokasi peluncuran roket.

Sedangkan tiga orang lainnya yang dieksekui sebagai hukuman atas kasus pembunuhan.

3. Organisasi kemanusiaan desak setop eksekusi

Wilayah Palestina saat ini terbagi menjadi dua, satu adalah Jalur Gaza yang dikuasai Hamas sejak 2007 dan satu lagi adalah Tepi Barat yang diperintah oleh Otoritas Palestina (PLO).

Sejak 2007, Hamas telah menjatuhkan puluhan hukuman mati kepada warga Palestina dan sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang, dikutip dariThe Guardian.

Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah mengutuk hukuman mati dan mendesak agar praktik tersebut diakhiri. PLO telah menandatangani perjanjian internasional yang melarang hukuman mati pada 2018.

Di Tepi Barat, PLO memimpin hampir tiga juta warga Palestina yang tinggal bersama sekitar 475 ribu pemukim Israel. Di Jalur Gaza, Hamas memerintah sekitar 2,3 juta warga Palestina yang hidup di bawah blokade Israel selama sekitar 15 tahun.

Baca Juga: Suaranya soal Palestina Dibungkam, Karyawan Google Pilih Hengkang 

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya