Seret Oposisi ke Penjara, Pengadilan Turki Dinilai Tidak Independen

Pesaing utama Erdogan dihukum lebih dari dua tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, terancam hukuman penjara atas kasus dugaan hinaan pejabat KPU Turki yang dilakukannya pada 2019. Pengadilan Pidana Tingkat Pertama Istanbul menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan mencabut hak politiknya. 

Imamoglu adalah anggota oposisi Turki. Dia berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP). Dia merupakan tokoh nasional, yang dalam survei beberapa bulan terakhir hampir mengungguli Presiden Recep Tayyip Erdogan. Dia merupakan kandidat terkuat yang disebut bisa menumbangkan Erdogan.

1. Peradilan yang tidak independen

Seret Oposisi ke Penjara, Pengadilan Turki Dinilai Tidak IndependenIlustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Ribuan pendukung Ekrem Imamoglu melakukan protes saat sidang berlangsung di pengadilan. Mereka meneriakkan slogan-slogan, menuntut Presiden Erdogan dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu untuk mundur.

Usai putusan pengadilan yang dirasa memberatkan itu, Imamoglu memberikan pidato, yang menilai pengadilan Turki tidak independen. 

"Kami melihat dengan jelas bahwa peradilan tidak benar-benar independen. Sekali lagi menjadi jelas bahwa fungsi peradilan didominasi oleh politik, bukan prinsip-prinsip keadilan," kata Imamoglu dikutip Middle East Eye.

Dia menjelaskan, rival politiknya memahami bahwa mereka tidak dapat melawan di kotak suara, sehingga memotong perjuangan oposisi di tengah jalan.

"Ini adalah cara yang salah. Satu hari keadilan juga akan dibutuhkan oleh mereka yang mempolitisasi peradilan," kata Imamoglu.

Baca Juga: Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun Penjara

2. Kasus yang menjerat Imamoglu

Imamoglu dari partai CHP memenangkannya berhasil memenangkan pemilu Istanbul pada 2019. Namun, partai penguasa milik Erdogan, AKP, menuduhnya telah melakukan penyimpangan pemungutan suara sehingga dilakukan pemilu ulang.

Ternyata, pemilu ulang justru menciptakan gelombang dukungan besar untuk Imamoglu, sehingga dia kembali lagi terpilih. Banyak orang sebelumnya yang tidak mendukungnya, justru memilih Imamoglu saat pemilu ulang dibuat.

"Jika kita mempertimbangkan apa yang terjadi saat itu, orang-orang yang membatalkan pemilihan 31 Maret adalah orang bodoh," kata Imamoglu terkait pemilu ulang, dilansir The Guardian

Komentar itulah yang membuatnya dijerat dalam kasus saat ini.

3. Dukungan mengalir untuk Imamoglu

Seret Oposisi ke Penjara, Pengadilan Turki Dinilai Tidak Independenilustrasi (Unsplash.com/Meg Jerrad)

Kemenangan Imamoglu pada 2019 di Istanbul merupakan pukulan simbolis terhadap Erdogan dan partai AKP. Itu merupakan kota terbesar Turki dan memberikan 40 persen dari PDB negara itu.

Wali Kota Ankara, Mansur Yavas, mengutuk keputusan pengadilan. Dia juga merupakan anggota CHP. Dia mengatakan bahwa putusan itu tidak ada hubungannya dengan keadilan dan hukum, kutip Associated Press.

Politikus oposisi lain dari partai kanan-tengah, Meral Aksener, melakukan perjalanan dari Ankara ke Istanbul untuk memberi dukungan pada Imamoglu. Kemal Kilicdaroglu, pemimpin CHP, mempersingkat kunjungan ke Jerman untuk kembali ke Turki dan memberikan dukungannya kepada Imamoglu.

Ekrem Imamoglu masih dapat mengajukan banding terhadap putusan itu. Dia masih mungkin menyelesaikan jabatan wali kota Istanbul, dan juga tidak mungkin menghadapi penjara kecuali melakukan pelanggaran berulang.

Baca Juga: AS Marah ke Turki: Serangan Kalian di Suriah Bahayakan Militer Kami!

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya