Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 Tahun

Singapura punya kebijakan keras soal narkoba

Jakarta, IDN Times - Saridewi Djamani, perempuan Singapura berusia 45 tahun, akan dihukum gantung pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena terbukti memperdagangkan 30 gram heroin.

Hukuman gantung Djamani adalah yang pertama di Singapura dalam 19 tahun. Terakhir kali perempuan dihukum gantung di Singapura adalah Yen May Woen pada 2004. Yen merupakan seorang penata rambut berusia 36 tahun yang terbukti menyelundupkan narkoba.

Kelompok aktivis hak asasi manusia mendesak Singapura untuk menghapus hukuman mati. Adilur Rahman Khan, sekretaris jenderal Federasi Hak Asasi Manusia Internasional, mengatakan penegakan hukum Singapura terhadap kebijakan narkoba dinilai salah arah.

1. Singapura akan eksekusi 15 orang

Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 TahunIlustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Singapura kembali melanjutkan hukuman gantung pada Maret 2022. Jika Djamani dieksekusi sesuai rencana, menurut Transformative Justice Collective (TJC), maka Singapura akan mengeksekusi 15 orang karena pelanggaran narkoba. Rata-rata satu hukuman mati setiap bulannya.

Dilansir Associated Press, siapa pun warga negara dan orang asing yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan menghadapi hukuman mati di Singapura.

Djamani diketahui terbukti bersalah karena memperdagangkan diamorphine (heroin) sebanyak 30 gram.

Baca Juga: Mulai 26 Juli, Warga Singapura Masuk China Bebas Visa 15 Hari

2. Hukuman mati untuk mencegah perdagangan narkoba

Singapura sejauh ini dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia. Singapura kerap mendapat kritik internasional dalam beberapa tahun terakhir, khususnya atas eksekusi para tahanan karena pelanggaran narkoba.

Pada Rabu, Singapura menggantung Mohd Aziz bin Hussain, pria Melayu Singapura yang dinyatakan bersalah pada 2018 atas perdagangan heroin sekitar 50 gram.

Menurut The Guardian, pemerintah Singapura mempertahankan hukuman mati sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan terkait narkoba. Ini juga untuk menjaga keamanan negara yang didukung luas oleh masyarakat.

"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Chiara Sangiorgio, pakar hukuman mati di Amnesty International.

"Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak melakukan keduanya," tambahnya.

3. Hukum Singapura tidak mengarah ke penangkapan gembong narkoba

Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 TahunIlustrasi narkoba. (Unsplash.com/Michael Longmire)

Saridewi Djamani telah melakukan banding dan mengajukan bukti baru dalam bentuk laporan medis dari dokter Rajesh Jacob. Tujuannya adalah laporan medis itu sebagai bukti bahwa keadaan pikirannya terganggu saat membuat pernyataan di persidangan sebelumnya.

Dilansir media Singapura Wake Up, pada Juni 2022, hakim memutuskan Saridewi menderita ringan hingga sedang selama periode usai penangkapan dan persidangan. Namun itu tidak mengubah bukti yang mempengaruhi temuan atau putusan sebelumnya atas hukuman mati.

PBB dan kelompok hak asasi manusia telah mendesak Singapura menghentikan hukuman mati terkait narkoba.

TJC mencatat hasil wawancara Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam, yang mengakui kebijakan keras Singapura tidak mengarah pada penangkapan gembong narkoba.

"Alih-alih mengganggu kartel narkoba, pemerintah Singapura dengan sengaja mempertahankan undang-undang narkoba yang, dalam praktiknya, beroperasi untuk menghukum pengedar dan kurir tingkat rendah, yang biasanya direkrut dari kelompok-kelompok yang terpinggirkan dengan kerentanan yang saling bersinggungan," kata TJC.

Baca Juga: WNI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Imbas Isu Lapangan Kerja?

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya