Jakarta, IDN Times - Rabi terkemuka aliran Zionis religius garis keras Israel, Dov Lior, mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pemukim Yahudi mencuri hasil panen zaitun milik warga Palestina di Tepi Barat pada Jumat (16/10/2026). Mantan kepala rabi di permukiman Kiryat Arba dekat Hebron ini mengklaim bahwa seluruh lahan dan buah zaitun tersebut adalah milik sah bangsa Yahudi. Keputusan itu dipublikasikan oleh sejumlah media Israel yang berafiliasi dengan gerakan Zionis religius, termasuk Channel 7 dan Channel 13.
Fatwa ini terbit di tengah lonjakan serangan pemukim dan militer Israel terhadap petani Palestina selama musim panen zaitun tahunan. Tokoh agama kelahiran Polandia tahun 1933 tersebut menilai perampasan panen ini merupakan wujud pelaksanaan perintah agama untuk menguasai tanah. Keputusan kontroversial itu langsung memicu kecaman dari kelompok rabi moderat serta memperkeruh ketegangan politik menjelang pemilihan umum Israel.
