Malaysia Wajibkan Warga Asing Isi Kartu Kedatangan Elektronik

Kebijakan diterapkan per Desember tahun ini

Jakarta, IDN Times - Malaysia akan mewajibkan warga negara asing untuk mengisi kartu kedatangan elektronik (Malaysia Digital Arrival Card/MDAC). Pengisian kartu itu harus diselesaikan dalam waktu tiga hari sebelum tiba di Negeri Jiran, dilansir The Straits Times.

Hal ini disampaikan oleh Departemen Imigrasi dalam unggahan di laman resminya di Facebook. Pihaknya mengatakan bahwa persyaratan tersebut akan berlaku untuk semua warga negara asing mulai 1 Desember 2023, kecuali tiga kategori.

Kategori tersebut meliputi, penduduk tetap Malaysia, Pemegang Sistem Izin Otomatis Malaysia (MACS), dan mereka yang transit atau berpindah melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi.

Baca Juga: Malaysia Berikan Bebas Visa bagi Warga China dan India

1. Mekanisme terbaru kedatangan wisatawan di Malaysia

Dilansir Malay Mail, Untuk mendaftar dan menyerahkan MDAC, wisatawan harus menggunakan situs web Departemen Imigrasi Malaysia. Mereka harus mengisi data pribadi mereka, seperti nama, kewarganegaraan, nomor paspor dan tanggal kedaluwarsa, alamat email dan nomor ponsel.

Dalam formulir MDAC, wisatawan diberitahu bahwa perjalanannya ke Malaysia harus dalam waktu tiga hari, ini termasuk tanggal penyerahan MDAC. Mereka juga wajib mengisi tanggal kedatangan, tanggal keberangkatan, moda transportasi (udara, darat atau laut), dan pelabuhan atau bandara pemberangkatan terakhir.

Sesuai dengan persyaratan untuk masuk ke Malaysia, pengunjung harus menunjukkan paspor dan MDAC lengkap kepada petugas imigrasi yang bertugas pada saat kedatangan.

Baca Juga: Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraanya 

2. Warga dari 10 negara diizinkan menggunakan autogate di KLIA

Malaysia Wajibkan Warga Asing Isi Kartu Kedatangan ElektronikIlustrasi menara kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. (unsplash.com/Mohd Jon Ramlan)

Departemen Imigrasi Malaysia juga mengatakan bahwa warga dari 10 negara mendapat manfaat tambahan menggunakan autogate untuk izin imigrasi saat tiba dan meninggalkan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di terminal 1 dan terminal 2.

Pengunjung dari kesepuluh negara tersebut adalah Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris.

Gerbang otomatis untuk urusan imigrasi tersebut dapat digunakan apabila pengunjung memiliki paspor dengan masa berlaku enam bulan atau lebih, serta memenuhi persyaratan seperti menyerahkan MDAC.

Meski begitu, mereka tidak dapat menggunakan autogate jika mereka mengunjungi Malaysia untuk pertama kalinya. Ini karena perjalanan pertama mereka mengharuskan mereka untuk menyerahkan MDAC tiga hari sebelum kedatangan. Lalu, mereka harus mendaftarkan dan memverifikasi paspor mereka di loket manual yang dijaga oleh petugas personel imigrasi.

3. Kebijakan Malaysia di sektor pariwisata

Malaysia Wajibkan Warga Asing Isi Kartu Kedatangan ElektronikPerdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (twitter.com/anwaribrahim)

Perdana Menteri Anwar Ibrahim baru-baru ini mengatakan bahwa Malaysia akan memberikan bebas visa masuk selama 30 hari untuk warga China dan India. Kedua negara tersebut adalah kelompok pengunjung terbesar keempat dan kelima bagi Malaysia.

Negara tersebut mencatat, dari 9,16 juta jumlah wisatawan yang datang antara Januari-Juni 2023, 498.540 adalah mereka yang berasal dari China dan 283.885 dari India.

Malaysia menerapkan kebijakan serupa dengan Thailand guna meningkatkan sektor pariwisata yang penting dan menstimulasi perekonomian yang lesu.

Baca Juga: Malaysia Tangkap 7 Warga Jepang, Diduga Sindikat Penipuan Telepon

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya