Pengadilan Inggris Tolak Permintaan Jepang Soal Ekstradisi Buronan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Inggris di London telah menolak permintaan Jepang untuk mengekstradisi seorang pria yang dicari sehubungan dengan perampokan di Tokyo.
Keputusan pada Jumat (11/8/2023) menetapkan, bahwa satu dari tiga pria yang ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam perampokan perhiasan di sebuah toko perhiasan mewah pada 2015, tidak akan diekstradiksi. Ini berdasarkan pada alasan potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh penyelidik negara tersebut, Kyodo News melaporkan.
1. Sekilas tentang kronologi perampokan pada November 2015
Pengadilan tidak akan mengekstradisi Joe Chappell dan mengatakan hak Chappell mungkin tidak sepenuhnya dilindungi. Ini didasarkan pada alasan bahwa pihak berwenang Jepang tidak dapat memberikan jaminan yang memadai, bahwa dia akan diperlakukan sesuai dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Chappell dan dua pria Inggris lainnya, Daniel Kelly dan Kaine Wright, meninggalkan Jepang dua hari setelah pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, mereka meninju seorang penjaga keamanan dan memecahkan etalase di toko Harry Winston yang terletak di kompleks komersial Omotesando Hills di Shibuya Ward, Tokyo pada November 2015. Mereka diduga mengambil 46 buah perhiasan senilai 106 juta yen (sekitar Rp11,2 milyar).
Baca Juga: Italia Disebut Jadi Tuan Rumah Pertarungan Elon Musk Lawan Zuckerberg
2. Jepang memiliki 14 hari untuk banding atas keputusan Pengadilan Inggris
Editor’s picks
Tim pembela Chappell telah menyuarakan keprihatinan bahwa jika diekstradisi, dia mungkin akan dipaksa untuk mengaku di bawah tekanan.
Menanggapi hal tersebut, para pejabat Jepang berpendapat bahwa interogasi pada prinsipnya akan dicatat dan pengakuan tidak akan dianggap sebagai bukti jika dianggap tidak kredibel.
Sementara itu, pihak berwenang Jepang memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pengadilan belum memutuskan apakah akan mengekstradisi dua tersangka lainnya. Ini mengingat proses serupa dijadwalkan untuk Kelly dan Wright baru akan digelar pada bulan depan.
3. Jepang-Inggris tidak memiliki perjanjian ekstradisi
Sebelumnya, polisi Jepang telah memperoleh surat perintah penangkapan untuk ketiganya dan memasukkan mereka ke dalam daftar buronan internasional melalui interpol, dilansir NHK News.
Mereka kemudian ditahan dengan tuduhan berbeda di Inggris dan pemerintah Jepang meminta ektradisi orang-orang itu. Namun, Jepang-Inggris belum menandatangani perjanjian ekstradisi.
Dengan tidak adanya perjanjian ekstradisi, negara tempat kejahatan dilakukan biasanya meminta negara asal tersangka untuk mengadili. Tokyo saat ini hanya memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Baca Juga: AS, Jepang, dan Korea Selatan akan Resmikan KTT Trilateral
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.