Pria Asal Batam Dipenjara di Singapura karena Terlibat Penipuan

Berkonspirasi menyetor uang palsu 10 ribu dolar Singapura

Jakarta, IDN Times – Jusuf Nababan, seorang pendeta yang biasa memimpin ibadah di sebuah gereja di Batam menerima hukuman penjara empat tahun dua bulan pada Jumat (19/2/2021). Hukuman penjara itu dijatuhkan pengadilan singapura setelah Jusuf terbukti melakukan penipuan terencana di negara itu.

Menurut Channel News Asia, Jusuf telah bersekongkol dengan temannya, Yolanda, dan seorang warga Singapura bernama Saw Eng Kiat untuk mengelabui pihak bank agar dapat menukarkan uang palsu dengan uang asli.

Pengacara pembela Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan Jusuf telah menjalani penahanan sejak November 2019.

Jusuf, selain dikenal sebagai seorang pendeta, juga berkecimpung dalam bisnis barang bekas, terutama pakaian. Ia biasa membeli pakaian bekas di Singapura yang kemudian dia jual di Jakarta. Jusuf merupakan kepala keluarga yang menafkahi seorang istri dan empat anak, kata Muzammil.

“Jusuf merupakan seorang Kristen yang taat,” kata Muzammil. “Yang terpenting dalam pikirannya adalah dia ingin bertemu kembali dengan istri dan anak-anaknya, yang tidak pernah dia lihat sejak tanggal penahanannya (pada) November 2019.”

Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash 

1. Kronologi kejadian

Pria Asal Batam Dipenjara di Singapura karena Terlibat PenipuanGedung DBS (Dok. Humas DBS)

Menurut laporan, kejadian bermula pada 2019 ketika Jusuf menemukan uang kertas senilai 10 ribu dolar Singapura dalam bungkus pakaian bekas yang dia terima dari Singapura untuk dijual. Jusuf kemudian membawa uang itu ke money changer di Batam. Menurut Jusuf, money changer itu mengatakan padanya bahwa uang itu asli tapi tidak bisa menukarnya.

Meski memiliki kecurigaan uang itu palsu, Jusuf yang berusia 49 tahun membawa uang kertas itu ke Singapura untuk ditukarkan menjadi pecahan kecil. Saat hendak menukarkan uangnya, Jusuf meminta Yolanda menyewa seorang pria Singapura untuk membantu melakukannya agar jika uang itu terbukti palsu, dia bisa menghindari hukuman.

Yolanda kemudian meminta bantuan Saw dan pria Singapura itu melakukan tugasnya dengan iming-iming imbalan. Setelah berhasil menyetorkan uang itu ke akun DBS Saw, Jusuf membagi hasilnya dengan Yolanda dan Saw. Jusuf memperoleh bagian cukup besar, mencapai lebih dari 7 ribu dolar Singapura. Namun ia menghabiskan uang yang dia terima itu di kasino.

2. Bertemu dua rekannya di Singapura

Pria Asal Batam Dipenjara di Singapura karena Terlibat PenipuanIlustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Baca Juga: Singapura Sediakan Ruangan Untuk Pertemuan Bisnis Tanpa Harus Isolasi

Menurut pengadilan, Jusuf memperoleh uang itu sekitar tahun 2019. Saw sendiri pada saat itu bekerja sebagai satpam di Marina Bay Sands.

Pada saat kejadian, ketiga orang tersebut bertemu di Singapura. Saw sendiri mengaku sempat merasa curiga karena uang dalam jumlah besar itu diserahkan kepadanya begitu saja. Namun, karena dia menghadapi kesulitan keuangan, dia memutuskan untuk membantu.

Setelah mencoba dan gagal menukarkan uang di toko-toko di Chinatown, Saw menyarankan kepada Jusuf dan Yolanda untuk menukar uang tersebut di bank.

Ketiganya pergi ke Harbourfront Centre, di mana Saw menyerahkan uang kertas itu kepada teller bank untuk disetorkan ke rekeningnya. Teller menerima uang kertas tersebut setelah meletakkannya di mesin, karena dia tidak tahu bahwa mesin tersebut tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu.

Saw kemudian menarik uang tunai itu dan menyerahkan 7.500 dolar Singapura kepada Jusuf dan 1.000 dolar Singapura kepada Yolanda. Saat Jusuf mempertaruhkan bagiannya di kasino, staf bank menyadari bahwa uang itu palsu dan mengajukan laporan polisi.

3. Dijatuhi hukuman penjara 50 bulan

Pria Asal Batam Dipenjara di Singapura karena Terlibat PenipuanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim mengatakan pemalsuan mata uang adalah pelanggaran yang sangat serius yang tidak hanya merusak ekonomi tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem moneter negara. Menggunakan uang kertas palsu layaknya uang asli di Singapura bisa menghadapi ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda, katanya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo sebelumnya meminta agar Jusuf dijatuhi hukuman setidaknya 50 bulan penjara, tidak jauh berbeda dengan hukuman yang diterima terdakwa yang melakukan kejahatan serupa. Sementara Saw telah dijatuhi hukuman 50 bulan penjara.

“Kisaran yang biasa untuk pelanggaran serupa adalah antara tiga sampai lima tahun penjara,” kata Kong. “Ini diberlakukan bahkan jika jumlah uang kertas dan jumlah pihak yang terlibat lebih sedikit - yang tidak terjadi di sini, karena kami berurusan dengan uang kertas 10 ribu dolar Singapura.”

Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya