Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Nasional

Malaysia negara ke-69 yang miliki kasus COVID-19 terbanyak

Jakarta, IDN Times – Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah mengumumkan status keadaan darurat nasional pada Selasa (12/1/2021). Langkah yang bertujuan untuk membendung penyebaran COVID-19 itu diumumkan bertepatan dengan peningkatan kasus harian yang mencapai rekor tertinggi di Malaysia.

Deklarasi itu mengejutkan karena Perdana Menteri Muhyiddin Yassin tidak ada membahas rencana tersebut sebelumnya pada Senin, ketika mengumumkan penguncian nasional, menurut South China Morning Post.

 “Persetujuan ini juga mempertimbangkan keamanan pribadi rakyat dan kepentingan terbaik negara. Itu juga berdasarkan statistik COVID-19 saat ini,” kata istana dalam pernyataan yang dirilis Selasa pagi. Dalam pernyataan juga disebutkan bahwa Raja Abdullah telah bertemu dengan Muhyiddin malam sebelumnya.

Baca Juga: Duh! Semua Wilayah di Kaltim Masuk Zona Merah Penyebaran Virus Corona

1. Pemerintahan tetap jalan

Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat NasionalIlustrasi jalanan protokol di Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam pidato langsungnya, Muhyiddin menekankan bahwa pemerintahan sipil akan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama keadaan darurat.

“Izinkan saya meyakinkan Anda bahwa pemerintah sipil akan terus berfungsi,” katanya. “Keadaan darurat yang diumumkan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah kudeta militer dan jam malam tidak akan diberlakukan.”

2. Waktu berlangsungnya keadaan darurat

Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Nasional(ANTARA FOTO/Malaysia's Ministry of Health/Muzzafar Kasim/Handout via REUTERS)

Di bawah konstitusi Malaysia, keadaan darurat dapat diumumkan oleh raja, atas saran perdana menteri. Status keadaan darurat itu bisa diterapkan jika raja merasa yakin ada bahaya yang mengancam keamanan, kehidupan ekonomi atau ketertiban umum negara.

“Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi virus corona,” kata istana dalam sebuah pernyataan.

"Pada masa ini, parlemen akan ditangguhkan tanpa batas waktu," tambah laporan.

Malaysia terakhir kali mengumumkan status keadaan darurat nasional pada tahun 1969, sehari setelah kekerasan dan kerusuhan antar-sektarian di ibu kota yang menyebabkan ratusan orang tewas, penjarahan, dan pembakaran, terjadi.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI Diduga Terlibat Parodi Lagu Indonesia Raya

3. COVID-19 Malaysia

Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat NasionalSeorang dokter menunggu di dalam bilik pelindung untuk melakukan uji usap infeksi virus corona (COVID-19) terhadap pasien di Pusat Medis Sunway, saat wabah masih terjadi, di Subang Jaya, Malaysia, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Kasus COVID-19 Malaysia telah meningkat pesat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan laporan menyebut, selama beberapa minggu terakhir angka kasus baru hariannya selalu mencapai empat digit. Kasus corona Malaysia mulai melonjak setelah pemilihan daerah pada bulan September.

Menurut Worldometers, Malaysia saat ini memiliki total 138.224 kasus infrksi, dengan 555 kematian dan 109.115 sembuh. Ini menjadikannya negara ke-69 yang memiliki kasus COVID-19 dunia saat ini, jauh di belakang Indonesia yang berada di posisi ke-20.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya