Hong Kong, IDN Times - Yuni Kristiani (28) tak menyangka tindakan sederhananya bisa berujung petaka. Tenaga kerja wanita asal Indonesia ini harus mendekam di penjara selama tiga bulan di Hong Kong karena dugaan melakukan video streaming terhadap anak majikannya yang sedang mandi. Menurut sang majikan, Yuni telah melanggar peraturan kerja di rumah tersebut, yakni tidak memotret atau merekam video keluarga mereka tanpa izinnya
Menurut informasi dari SCMP.com, (17/4), Yuni merekam video streaming anak majikannya yang sedang mandi melalui media Facebook. Video berdurasi 17 menit ini mempertontonkan tiga anak-anak Hong Kong yang sedang telanjang di kamar mandi.