Jakarta, IDN Times - Presiden Republika Srpska Milorad Dodik, pada Jumat (7/7/2023), resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang tidak mengakui aturan dari Office of the High Representative (OHR). Tindakan ini menyalahi mekanisme utama dari Perjanjian Dayton 1995.
Beberapa tahun terakhir, Dodik dianggap berupaya mengarahkan pada perpecahan di Bosnia-Herzegovina. Ia bahkan sudah mendapat sanksi dari Amerika Serikat (AS) dan Inggris terkait rencananya untuk memisahkan Republika Srpska dari Bosnia.