Jakarta, IDN Times - Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional tentang tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina pada Jumat kemarin, 19 Juli 2024.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (20/7/2024).
Mahkamah juga telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.