Pria Jepang Menangkan Hak Asuh 13 Anak Hasil Surogasi di Thailand

Ia sempat diduga terlibat jaringan perdagangan manusia

Bangkok, IDN Times - Pengadilan Bangkok memutuskan untuk mengabulkan tuntutan hak asuh 13 anak yang diajukan oleh Mitsutoki Shigeta. Pria asal Jepang tersebut diketahui menjadi bapak kandung anak-anak yang lahir dari surogasi atau kehamilan oleh ibu pengganti berkebangsaan Thailand.

1. Kasusnya sampai ke meja hijau karena Thailand menduga ia terlibat perdagangan anak

Pria Jepang Menangkan Hak Asuh 13 Anak Hasil Surogasi di Thailandpixabay.com/Rita E

Seperti dilaporkan The Telegraph, Shigeta yang berusia 28 tahun itu adalah anak taipan Jepang. Ia berurusan dengan hukum di Thailand setelah kepolisian setempat menemukan ada kecocokan DNA antara dirinya dan 13 anak berusia antara dua minggu hingga dua tahun pada 2014 lalu.

Kepolisian bersama Interpol pun menginvestigasi kasus tersebut karena ada dugaan Shigeta terlibat dalam jaringan perdagangan anak. Dokumen di pengadilan menyebutkan karena harta Shigeta melimpah, ia sanggup membayar beberapa pengasuh bayi untuk menjaga mereka.

2. Ia membayar Rp 127 juta hingga Rp 170 juta untuk sekali kehamilan

Pria Jepang Menangkan Hak Asuh 13 Anak Hasil Surogasi di Thailandpixabay.com/One LIfe

Meski Shigeta segera kabur kembali ke negaranya, tapi ia sempat menuntut menteri pembangunan sosial dan keamanan manusia Thailand demi bisa mendapatkan hak asuh anak. Pengacaranya mengatakan keputusan untuk memakai jasa ibu pengganti tersebut dilatarbelakangi oleh keinginannya memiliki keluarga besar.

Selain itu, keturunan yang banyak ia yakini akan membantu meneruskan usaha keluarga. Apalagi Shigeta mampu merawat anak-anak tersebut karena kekayaannya. Kepolisian Thailand sendiri menyebut Shigeta membayar antara Rp 127 juta hingga Rp 170 juta untuk sekali kehamilan. 

Pengadilan Bangkok memutuskan Shigeta mampu merawat dan membesarkan anak-anak tersebut. "Demi kebahagiaan dan kesempatan yang akan diterima oleh 13 anak dari ayah biologis mereka, yang tak memiliki catatan perilaku buruk, pengadilan memutuskan 13 kelahiran dari surogasi adalah anak-anak legal dari penuntut," kata hakim.

3. Kemenangan Shigeta turut menyoroti praktik surogasi di Thailand yang kerap dimanfaatkan oleh warga asing

Pria Jepang Menangkan Hak Asuh 13 Anak Hasil Surogasi di Thailandpixabay.com/Christiana Bella

Pemerintah Thailand sebenarnya sudah menyatakan surogasi sebagai praktik ilegal pada 2015. Ini karena banyak sekali warga asing yang membayar perempuan Thailand sebagai ibu pengganti. Ada juga kasus yang melibatkan pasangan Australia yang meninggalkan bayi hasil surogasi karena ia mengalami keterbelakangan mental.

Di bawah undang-undang yang baru, pemerintah Thailand menegaskan bahwa hanya ada dua kategori yang bisa memakai jasa surogasi. Pertama, pasangan harus merupakan warga negara Thailand. Kedua, jika salah satunya saja yang memegang paspor Thailand, pernikahan mereka harus sudah berlangsung setidaknya selama tiga tahun.

Siapapun yang memakai ibu pengganti tanpa memenuhi syarat di atas akan dikenai hukuman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 83 juta. Oleh karena itu, hasil yang diputuskan oleh pengadilan terhadap Shigeta membuat publik bertanya-tanya tentang penegakan hukum terkait surogasi yang dimanfaatkan warga negara asing seperti dirinya.

Rosa Folia Photo Verified Writer Rosa Folia

sudah tahu didi kempot sejak sekolah dasar.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya