Dianggap Lakukan Aborsi, Jurnalis Maroko Dipenjara 1 Tahun 

Menurutnya tuduhan itu palsu dan bermotif politik

Rabat, IDN Times - Seorang jurnalis perempuan Maroko bernama Hajar Raissouni diputus bersalah dan dijatuhi pidana hukuman penjara oleh pengadilan pada Senin (30/9). Perempuan 28 tahun tersebut dinilai terbukti kuat telah melakukan aborsi yang secara umum dikategorikan ilegal di negara tersebut.

Ia juga dituduh berhubungan seksual di luar pernikahan. Dilansir dari BBC, Raissouni ditangkap pada Agustus lalu di depan sebuah klinik ginekologi di Rabat. Ketika ditangkap, ia bersama dengan tunangannya. Akan tetapi, Raissouni membantah semua tuduhan dan mengatakan aborsi "tidak pernah terjadi".

1. Raissouni menyebut pemerintah sengaja memalsukan kasus yang menjeratnya

Raissouni, wartawan media independen Akhbar al Yaoum, mengaku dirinya berada di klinik itu untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami pendarahan dalam. Oleh karena itu, ia meminta dokter untuk mengambil gumpalan darah di dalam tubuhnya.

Ia mengaku penangkapan dilakukan oleh polisi berpakaian bebas. Kepada pengadilan, ia mengatakan bahwa kasusnya sengaja dipalsukan oleh pemerintah karena profesinya. Raissouni menyebut apa yang menimpanya "dilatarbelakangi motif politik" sebab ia sering mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Stop Pelecehan Online terhadap Jurnalis Perempuan

2. Tidak ada bukti bahwa Raissouni pernah melakukan aborsi

Dianggap Lakukan Aborsi, Jurnalis Maroko Dipenjara 1 Tahun Ilustrasi seorang demonstran perempuan membawa poster yang berarti "Persetan dengan Larangan Aborsimu". unsplash.com/Claudio Schwarz

Pengadilan tak hanya menjatuhkan hukuman kepada Raissouni. Tunangannya, Rifaat al-Amin, juga mendapat hukuman penjara satu tahun karena dianggap terlibat. Sedangkan Mohammed Jamal Belkeziz, dokter yang menangani Raissouni, menerima dua tahun kurungan penjara.

The Guardian melaporkan, polisi sempat meminta Raissouni menyerahkan catatan medisnya. Sedangkan pengacara Belkeziz kemudian memberikan bukti-bukti ke pengadilan untuk menegaskan bahwa Raissouni tidak pernah melakukan pengguguran. "Kami terkejut atas putusan ini," kata pengaraca Raissouni, Abdelmoula El Marouri, kepada Reuters.

3. Jaksa membantah bahwa kasus Raissouni berkaitan dengan profesinya

Dianggap Lakukan Aborsi, Jurnalis Maroko Dipenjara 1 Tahun Ilustrasi salah satu sudut kota di Maroko. unsplash.com/Louis Hansel

El Marouri pun kecewa dan berkata bahwa seharusnya semua bukti medis dan legal yang diajukan berakhir dengan kebebasan kliennya dari semua tudingan. Ia menegaskan akan melakukan banding. Sementara itu, jaksa membantah bahwa kasus Raissouni punya kaitan dengan pekerjaannya sebagai wartawan.

Menurut jaksa, klinik yang dikunjunginya telah berada dalam pengawasan kepolisian Maroko sejak lama. Ini karena dokter dan staf medis yang bekerja di sana dicurigai melakukan pengguguran kehamilan secara ilegal.

4. Human Rights Watch menyebut apa yang menimpa Raissouni adalah pelanggaran HAM dahsyat

Human Rights Watch di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara menilai perkembangan kasus Raissouni menjadikan "hari yang kelam bagi kebebasan" di Maroko. Melalui pernyataan resmi bertanggal 9 September 2019, Human Rights Watch menyebut pemenjaraan Raissouni adalah "pelanggaran HAM dahsyat terhadap privasi, kebebasan, dan hak-hak lainnya".

Organisasi tersebut juga melihat bahwa otoritas Maroko sedang "menginjak-injak hak terhadap privasinya dan dengan jelas berusaha merusak reputasinya". Tidak hanya Human Rights Watch, Reporters Without Borders pun beranggapan serupa dan meminta Raissouni dibebaskan dari segala tuduhan.

5. Kasus Raissouni membuat aktivis perempuan semakin kecewa

Dianggap Lakukan Aborsi, Jurnalis Maroko Dipenjara 1 Tahun Ilustrasi salah satu sudut kota di Maroko. unsplash.com/Toa Heftiba

"Ini merupakan sebuah tamparan terhadap hak-hak perempuan di Maroko," kata Raouia Briki, seorang aktivis Amnesty International. Menurutnya, seandainya benar bahwa Raissouni melakukan pengguguran kandungan, ia semestinya tetap tidak boleh dipersekusi.

"Ini adalah sebuah tanda bahwa reformasi terhadap hukum aborsi yang mengalami kemunduran dan aturan yang mengkriminalisasi seks di luar pernikahan sudah bersifat darurat," tambahnya.

"Perempuan, khususnya, adalah yang paling rentan terhadap persekusi tidak adil seperti ini, dan sedang berjuang untuk mendapatkan kebebasan individual, hak terhadap tubuh dan kehidupan pribadi," tegas aktivis Loubna Rais.

Baca Juga: Menkum HAM Sebut di RKUHP Pelaku Aborsi Alasan Medis Tak akan Dibui

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya