India Loloskan RUU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Kelompok Islam

RUU berbasis diskriminasi agama itu timbulkan pro dan kontra

New Delhi, IDN Times - Parlemen India meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang pemberian status kewarganegaraan, kepada imigran dari negara-negara tetangga pada Rabu (11/12). Dalam RUU Kewarganegaraan (CAB) tersebut, pemerintah bisa memberikan paspor India kepada kelompok minoritas beragama yang dianggap jadi korban persekusi.

Dilansir India Today, ada tiga negara yang masuk dalam daftar RUU Kewarganegaraan yaitu Pakistan, Bangladesh, dan Afganistan. RUU itu juga berbasis kepada agama yang menetapkan penganut Hindu, Buddha, Sikh, Jain, Parsi, dan Kristen, sebagai orang-orang yang memenuhi kualifikasi dilindungi. Ini membuat warga Muslim resah.

1. RUU Kewarganegaraan sedang menuju ke meja kerja presiden

India Loloskan RUU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Kelompok IslamPengunjuk rasa membawa poster saat protes atas RUU Perubahan Kewarganegaraan, sebuah RUU yang memberikan kewarganegaraan kepada warga dengan agama minoritas yang dianiaya di negara Muslim tetangga, di Ahmedabad, India, pada 9 Desember 2019. (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Setelah majelis rendah (Lok Sabha) menyepakati RUU Kewarganegaraan pada Senin (9/12) dan majelis tinggi (Rajya Sabha) meloloskan, kini keputusan terakhir ada di tangan presiden untuk membuat legislasi itu sebagai aturan resmi. Pemerintah India yang didominasi Hindu nasionalis, Partai Bharatiya Janata (BJP), diyakini akan setuju.

Ini karena dalam sebuah cuitan, Perdana Menteri Narendra Modi mengaku RUU Kewarganegaraan tersebut dibutuhkan saat ini. "RUU ini sejalan dengan etos asimilasi India yang berlaku selama berabad-abad, dan keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," tulis dia. Ia pun mengaku "sangat senang" dengan proses pembahasan yang sedang berjalan.

Begitu pun saat RUU Kewarganegaraan telah lolos. "Sebuah hari bersejarah untuk India dan etos kasih serta persaudaraan bangsa kita!" tulis Narendra di Twitter. "RUU ini akan mengangkat penderitaan yang dihadapi banyak orang yang telah dipersekusi selama bertahun-tahun."

Baca Juga: Ini Alasan RUU Amandemen Kewarganegaraan India Disebut 'Anti-Muslim'

2. Muslim semakin dipojokkan dengan adanya RUU Kewarganegaraan yang baru ini

India Loloskan RUU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Kelompok IslamPolisi menggunakan kanon air untuk membubarkan pengunjuk rasa saat protes RUU Perubahan Kewarganegaraan (CAB), yang memberikan kewarganegaraan kepada warga agama minoritas yang teraniaya di negara Muslim tetangga, di Guwahati, India, pada 11 Desember 2019. (ANTARA FOTO/REUTERS/Anuwar Hazarika)

India merupakan negara sekuler dengan jumlah penduduk 1,3 miliar jiwa, yang hampir 15 persen di antaranya adalah penganut agama Islam. Oposisi menilai RUU Kewarganegaraan tidak konstitusional karena berbasis agama. Jika dilanjutkan, ini dikhawatirkan akan semakin memarjinalkan penganut Islam di India.

Economic Times menjelaskan legislasi yang baru itu untuk mengamandemen Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1995. Di dalamnya, seorang imigran yang masuk tanpa dokumen resmi dilarang mendapat status warga negara. Begitu juga dengan mereka yang melewati batas izin tinggal.

Selama 20 tahun kemudian, pemerintah India mengubahnya. Mereka yang dianggap pengungsi non-Muslim dari ketiga negara itu boleh tinggal di India, walau sebelumnya dikategorikan sebagai imigran ilegal. Dengan kata lain, para pengungsi atau imigran Muslim, meski menghadapi persekusi, tidak masuk kualifikasi sebagai kelompok yang harus mendapat proteksi.

3. Kritik menuding ada agenda politik pemerintah di balik lolosnya RUU Kewarganegaraan

India Loloskan RUU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Kelompok IslamSeorang pria Muslim mengendarai skuter saat polisi melakukan pawai bendera di luar Mesjid Jama, sebelum putusan Mahkamah Agung tentang sengketa tempat relijius yang diklaim oleh umat Hindu dan Muslim di Ayodhya, di kota tua Delhi, India, pada 9 November 2019. (ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi)

Aktivis HAM India Harsh Mander menilai, RUU Kewarganegaraan sebagai sesuatu yang "paling berbahaya", terutama karena memprioritaskan satu kelompok di atas kelompok lain, dengan memakai agama sebagai suatu dasar.

Pada saat bersamaan, pemerintah berkeyakinan India adalah negara Hindu. Akibatnya, Muslim dipandang sebagai warga kelas dunia. Salah satu buktinya adalah ketika pada November lalu pengadilan tinggi India mengizinkan pembangunan kuil di atas situs suci yang diperebutkan Muslim dan Hindu.

"Saya kira ini, tanpa melebihkan-lebihkan, mungkin adalah legislasi paling berbahaya yang pernah kami punya, sebab ini setara dengan benar-benar menghancurkan karakter utama negara dan konstitusi India," tutur Harsh kepada CNN.

Menurut Pakar Hukum Faizan Mustafa, RUU Kewarganegaraan ini "sangat regresif" dan merupakan pelanggaran konstitusi. "Kita tak mendasarkan kewarganegaraan pada agama," ucap wakil rektor di salah satu universitas di Hyderabad tersebut, kepada Al Jazeera.

"Jika pemerintah India, melalui RUU ini ingin memberi kewarganegaraan kepada minoritas yang dipersekusi di negara tetangga, bagaimana bisa tidak memasukkan Rohingya di Myanmar yang lebih dipersekusi dari kelompok mana pun di kawasan ini?" kata Mustafa.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Atlet Muslim Indonesia Disuguhi Babi di SEA Games 2019, Benarkah?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya