Jika Menolak Isolasi Mandiri, Australia Ancam Denda Warga Rp52 Juta!

Denda wajib dibayarkan di tempat ditemukannya pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, pemerintah negara bagian Victoria di Australia memutuskan mengeluarkan kebijakan lebih ketat. Berada pada pembatasan tahap ketiga, pemerintah mewajibkan warga untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Seperti dilaporkan ABC News Australia, bagi yang melanggar aturan tersebut akan diancam denda sebesar Rp52 juta. Jumlah tersebut tidak bisa dicicil atau ditunda, melainkan harus dibayarkan di tempat terjadinya pelanggaran.

1. Ibu kota Melbourne berada di pembatasan tahap tertinggi

Jika Menolak Isolasi Mandiri, Australia Ancam Denda Warga Rp52 Juta!Polisi di Melbourne, Australia, berbicara dengan warga pada 23 Juli 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Sandra Sanders

Pada Selasa 4 Agustus 2020, otoritas kesehatan di Victoria mengonfirmasi ada 439 kasus COVID-19 baru. Sejak 24 jam sebelumnya, ada 11 orang meninggal dunia.

Secara keseluruhan, Victoria berada pada pembatasan tahap ketiga. Sementara ibu kota yaitu Melbourne ada di tahap keempat yang merupakan level tertinggi. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku sampai 13 September.

Premier Victoria Daniel Andrews mengatakan, isolasi berlaku bagi semua warga kecuali para petugas medis. Orang-orang boleh keluar rumah hanya jika mereka ingin berbelanja kebutuhan dasar, bekerja, berolahraga dan mengurus orang sakit.

Jika memungkinkan, perusahaan wajib mengizinkan karyawan untuk bekerja dari rumah. Sedangkan untuk membuat aturan itu berjalan, pemerintah menilai perlu ada sanksi dalam jumlah besar sehingga warga akan berpikir ulang jika ingin melanggar.

Baca Juga: Australia Gelontorkan Rp35 Miliar untuk Indonesia Tangani COVID-19

2. Pemerintah meminta semua warga patuh

Jika Menolak Isolasi Mandiri, Australia Ancam Denda Warga Rp52 Juta!Tes COVID-19 di Sydney, Australia, pada 16 Juli 2020. ANTARA FOTO/Image/Bianca De Marchi via REUTERS

Lebih lanjut, Andrews mengatakan bahwa kepatuhan warga itu berdampak penting bagi semua pihak agar tidak tertular virus. Oleh sebab itu, isolasi mandiri penting untuk dilakukan.

"Jika Anda diharuskan berada di rumah tapi malah tidak, maka Anda menghadapi prospek denda sampai Rp52 juta," ujarnya, seperti dikutip ABC News Australia.

"Jika Anda mengulangi pelanggaran, apabila ada perilaku egois seperti, misalnya, pergi bekerja saat Anda tertular virus, maka ada jalur alternatif dan itu adalah, tentu saja, membawa Anda ke pengadilan di mana hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Anda adalah denda sebesar Rp209 juta," tambahnya.

3. Sebanyak 500 personel militer dikerahkan untuk memastikan warga patuh

Jika Menolak Isolasi Mandiri, Australia Ancam Denda Warga Rp52 Juta!Polisi New South Wales memeriksa pengunjung ke negara bagian Victoria, Australia, pada 8 Juli 2020. ANTARA FOTO/AAP Image/Lukas Coch via REUTERS/

Selain denda, negara bagian Victoria juga mengerahkan sebanyak 500 personel militer ADF untuk memastikan warga mematuhi perintah isolasi. Mereka juga dibantu oleh otoritas berwenang dari Departemen Kesehatan.

Andrews mengatakan hampir sepertiga dari orang-orang tertular COVID-19 tidak melakukan isolasi mandiri. Ia mengetahuinya karena pemerintah negara bagian Victoria bersama ADF mengunjungi rumah-rumah warga dan mengetuk pintu mereka.

"Saya bisa mengonfirmasi bahwa ADF, bersama dengan petugas-petugas yang mendapatkan wewenang dari Departemen Kesehatan dan Layanan Penduduk, telah mengetuk lebih dari 3.000 rumah warga yang seharusnya melakukan isolasi," kata dia, seperti dikutip The Guardian.

"Lebih dari 800 di antaranya tidak ada di rumah. Ini benar-benar tidak bisa diterima. Ada berbagai alasan mengapa orangnya tidak ada di rumah," tambahnya.

Ia pun menegaskan bagi yang wajib mengisolasi diri tidak boleh melakukan olahraga di luar rumah. Ini disebabkan banyak yang memakai alasan olahraga untuk tidak melakukan isolasi.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Australia Libatkan Militer untuk Atur Warga

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya