Laporkan 28 Kasus Virus Corona, Selandia Baru Tutup Semua Perbatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wellington, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru memutuskan untuk menutup semua perbatasan demi mencegah kian menyebarluasnya virus corona baru di negara tersebut. Dilansir dari situs resmi imigrasi, penutupan mulai berlaku pada Kamis malam (19/3) pukul 23.59.
"Mayoritas pelancong asing tak bisa lagi masuk ke Selandia Baru. Residen tetap dan warga yang baru kembali wajib melakukan isolasi diri setelah kedatangan," tulis pihak imigrasi. Isolasi berlangsung selama 14 hari. Hingga saat ini, otoritas kesehatan Selandia Baru telah melaporkan sebanyak 28 kasus COVID-19.
1. Pemerintah mengaku tak mau mengambil risiko
Dalam sebuah konferensi pers, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengaku tidak mau kecolongan sehingga memilih menutup perbatasan negaranya. "Saya tak bersedia mentoleransi risiko di perbatasan kami," ujarnya, seperti dikutip Reuters.
Ia meminta warga negara Selandia Baru maupun yang berstatus residen tetap untuk kembali mengingat pilihan penerbangan akan semakin sedikit seiring banyaknya maskapai yang membatalkan layanan. "Keputusan hari ini menghentikan wisatwan, atau pemegang visa sementara seperi pelajar atau pekerja sementara, agar tak datang dan masuk ke Selandia," tambahnya.
"Jika kami memperlambat COVID-19, kita memecah-mecahnya ke dalam gelombang-gelombang kasus kecil daripada angka yang meluap seperti yang dialami negara-negara lain, begitu cara kami membantu [mengamankan] lapangan pekerjaan dan perekonomian juga."
Baca Juga: Atasi Virus Corona, Para Ahli Rekomendasikan Lockdown di Jakarta
2. Beberapa kategori masuk dalam pengecualian
Editor’s picks
Imigrasi Selandia Baru juga mengumumkan bahwa semua warga negara asing yang terdampak peraturan baru ini harus sudah melakukan check-in penerbangan sebelum tengah malam. Dengan kata lain, bagi siapa pun yang sedang boarding atau tengah dalam penerbangan masih diizinkan untuk mendarat di Selandia Baru.
Pengecualian diberlakukan untuk beberapa kategori mulai dari alasan-alasan kemanusiaan, pekerja medis dan esensial lainnya, warga Samoa dan Tonga yang sangat perlu pergi ke Selandia Baru, hingga pemegang visa pelajar. Anggota keluarga terdekat dari warga atau residen permanen sendiri takkan diizinkan masuk jika tiba sendiri. Mereka wajib berada dalam satu penerbangan dengan warga atau residen tetap Selandia Baru.
3. Selandia Baru akan mungkin mengarantina pesawat jika diduga ada kasus COVID-19 di antara kru atau penumpang
Seluruh penumpang yang mendarat di bandara Selandia Baru akan jadi subyek pemeriksaan sebelum diizinkan masuk ke negara tersebut. Bahkan, langkah ketat baru ini memberikan wewenang untuk tak menurunkan penumpang dan kru.
"Kementerian Kesehatan punya wewenang untuk mengarantina pesawat atau kapal saat kedatangan di Selandia Baru jika ada dugaan kasus COVID-19 di dalamnya," tulis imigrasi. Pemerintah juga mengingatkan agar setiap individu mengikuti instruksi petugas kesehatan terkait COVID-19.
Jika tidak, mereka diancam dideportasi atau dipenjara. Dalam situasi ini, Selandia Baru sudah mengategorikan negara-negara berdasarkan tingkat keparahan penyebaran virus. Kategori 1 adalah WNA yang sempat berada atau transit di Iran atau Tiongkok daratan 14 hari sebelum berangkat ke Selandia Baru.
Tiongkok daratan adalah Tiongkok, tidak termasuk Hong Kong, Macau dan Taiwan. Berikutnya adalah penumpang atau kru kapal pesiar Diamond Princess yang sempat dikarantina di Jepang selama 14 hari dari waktu turun kapal. Kategori 1B adalah seluruh penjuru dunia kecuali beberapa bagian dari Pasifik.
Baca Juga: Prancis Ikuti Negara Eropa Lain Lawan COVID-19, Terapkan Lockdown