Fakta-Fakta Pembakaran Gereja di Pakistan gegara Isu Penistaan Agama

UU penistaan agama harus direformasi

Jakarta, IDN Times - Kerumunan massa merusak delapan gereja dan beberapa rumah setelah adanya tuduhan penistaan terhadap agama Islam di Provinsi Punjab, Pakistan pada Rabu (16/8/2023). Menurut otoritas pemerintah dan penduduk, tuduhan penistaan agama memicu ketegangan antara komunitas Muslim dan Kristen minoritas.

Menurut sebuah laporan polisi, dua orang pria Kristen didakwa oleh polisi setempat di kota Jaranwala dengan tuduhan menodai kitab suci Al-Quran dan melecehkan Nabi Muhammad. Laporan tersebut menyatakan bahwa kedua orang tersebut telah dijerat dengan undang-undang penistaan agama di Pakistan.

Berikut ini fakta-fakta terkait pembakaran gereja di Pakistan!

Baca Juga: Iran-Pakistan Berusaha Selesaikan Masalah Pembangunan Pipa Gas

1. Kerumunan orang juga membakar rumah orang Kristen

Mengutip CNN, Komunitas Kristen Pakistan secara berkala telah menjadi sasaran undang-undang penistaan agama yang ketat di Pakistan. Menurut para aktivis, secara historis undang-undang tersebut telah dimanipulasi untuk menganiaya kaum minoritas dan mengucilkan mereka dari kehidupan publik.

Yasir Talib, seseorang yang bekerja di Pusat Keadilan Sosial, mengatakan bahwa kerumunan orang sudah merusak dan membakar rumah seorang pria Kristen yang dituduh telah membuat komentar yang menghujat Islam. Beberapa gereja termasuk Gereja Katolik, Gereja Bala Keselamatan, Gereja Pentakosta, dan koloni Kristen setempat, juga dirusak dan dibakar.

Baca Juga: Jadi Mata-mata Pakistan, 3 Pria India Dihukum Penjara Seumur Hidup

2. Polisi sudah berusaha mengendalikan massa

Mohammed Naved, seorang inspektur polisi di Provinsi Punjab, mengatakan bahwa pihak berwenang sudah melakukan yang terbaik untuk mengendalikan massa di Jaranwala.

"Kami melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan dalam situasi ini," kata Naved, dikutip dari Al Jazeera.

Menteri Informasi Punjab, Amir Mir, mengatakan bahwa lebih dari 100 orang telah ditangkap. Pasukan paramiliter telah dikerahkan sehubungan dengan adanya konflik agama dan situasi mencekam di Distrik Tehsil Jaranwala, Faisalabad.

3. Moderator gereja Pakistan menyayangkan kejadian ini

Azad Marshall, selaku moderator gereja Pakistan mengungkapkan rasa sedih dan tertekan atas insiden pembakaran gereja dan perusakan rumah orang kristen di sana. Marshall menuntut agar pihak berwenang Pakistan segera mengadili mereka yang harus bertanggung jawab dan memastikan keamanan semua warga negara.

"Kata-kata tidak dapat saya ungkapkan saat saya menulis ini. Kami, para Uskup, Imam, dan umat awam sangat sedih dan tertekan atas insiden Jaranwala," ungkap Marshall, melalui akun media sosialnya.

"Alkitab telah dinodai dan orang-orang Kristen telah disiksa dan dilecehkan karena dituduh secara keliru menghina Al-Qur'an," tambahnya, dikutip dari Voice of America.

Perdana Menteri caretaker Pakistan, Anwaar-ul-Haq Kakar, bersumpah akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang berada di balik serangan pembakaran gereja.

4. Undang-undang penistaan agama harus direformasi

Fakta-Fakta Pembakaran Gereja di Pakistan gegara Isu Penistaan AgamaGambar bendera Pakistan (Pixabay/Pete Linforth)

Para kritikus telah lama menyerukan reformasi undang-undang penistaan agama. Mereka mengatakan bahwa undang-undang tersebut sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi. Ratusan tersangka, yang sebagian besar Muslim, mendekam di penjara karena tekanan dari luar dan membuat para hakim enggan untuk melanjutkan persidangan.

"Organisasi masyarakat sipil melaporkan bahwa para hakim enggan membebaskan individu yang dituduh melakukan penistaan agama, karena khawatir akan adanya kekerasan main hakim sendiri," ujar Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunannya tentang situasi hak asasi manusia di Pakistan.

Laporan Departemen Luar Negeri AS tahun 2022 mengutip kelompok-kelompok masyarakat sipil yang menyatakan bahwa pengadilan sering kali gagal melindungi hak-hak agama minoritas terhadap para tertuduh Muslim dalam kasus-kasus terkait penistaan agama.

"Meskipun mayoritas dari mereka yang dipenjara karena penistaan agama adalah Muslim, agama minoritas terkena dampak yang tidak proporsional. Pengadilan yang lebih rendah sering gagal mematuhi standar pembuktian dasar dalam kasus-kasus penistaan agama. Sebagian besar terpidana menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara sebelum pengadilan yang lebih tinggi akhirnya membatalkan vonis mereka atau memerintahkan pembebasan mereka," demikian laporan tersebut.

Baca Juga: Isu Penistaan Agama, 8 Gereja di Pakistan Dibakar

Sanggar Sukma Photo Verified Writer Sanggar Sukma

Mahasiswi

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya