4 WNI Ditangkap Polisi karena Berenang untuk Bisa Masuk ke Singapura 

WNI itu terancam hukuman bui 6 bulan dan 3 kali dicambuk

Jakarta, IDN Times - 4 WNI ditahan oleh polisi Singapura pada Jumat, 9 Oktober 2020 lalu karena masuk ke Negeri Singa secara ilegal dengan cara berenang. 4 WNI yang merupakan pria berusia 19 tahun hingga 38 tahun itu lompat dari kapal ketika tengah berlayar di perairan Tuas Reclaimed Land. Dari sana, keempatnya lalu berenang mencari wilayah daratan. 

Harian Singapura, The Straits Times, Selasa, 13 Oktober 2020 melaporkan sistem pengawasan di area Tuas Reclaimed Land kemudian berhasil mendeteksi keempatnya. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap 4 WNI tersebut. 

Keempat WNI itu kemudian dibawa ke area penahanan yang berjarak lima jam dari tempat mereka ditangkap. Berapa lama ancaman hukuman yang akan mereka terima bila terbukti bersalah di pengadilan?

1. Bila terbukti memasuki wilayah Singapura secara ilegal, maka 4 WNI terancam hukuman bui 6 bulan

4 WNI Ditangkap Polisi karena Berenang untuk Bisa Masuk ke Singapura Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Keempat WNI itu sudah dikenakan tuduhan secara resmi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu. Kini mereka telah diserahkan kepada otoritas imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.

Sesuai dengan aturan undang-undang di Negeri Singa, bila mereka terbukti masuk ke sana secara ilegal, maka akan dikenai hukuman bui 6 bulan dan hukuman cambuk minimal 3 kali. 

Menurut Komandan Polisi Perbatasan (PCG), Asisten Komisioner Cheang Keng Keong mengatakan, pihaknya bisa menangkap keempat WNI itu berkat kewaspadaan yang tinggi dan kerja keras timnya. 

"PCG tidak akan mengendorkan pengawasannya dan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar wilayah perbatasan perairan kami. Apalagi bila perbuatan itu terindikasi tindak kejahatan, termasuk masuk atau meninggalkan wilayah Singapura secara ilegal," ungkap Cheang. 

Upaya pengetatan itu semakin dilakukan di saat pandemik COVID-19. Negeri Singa tidak ingin kecolongan kasus impor virus corona. 

Baca Juga: [BREAKING] Salah 1 Pasien COVID-19 yang Tewas di Singapura Adalah WNI

2. 2 WNI juga pernah ditangkap masuk ke Singapura secara ilegal pada Januari 2020

4 WNI Ditangkap Polisi karena Berenang untuk Bisa Masuk ke Singapura Ilustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Sebelum insiden di bulan Oktober, peristiwa serupa pernah terjadi dan menimpa dua WNI. Laman Asiaone, Januari 2020 lalu melaporkan seorang laki-laki berusia 44 tahun dan perempuan berusia 41 tahun ditangkap bersama warga Malaysia berusia 39 tahun. 

Polisi di wilayah perbatasan mendeteksi peristiwa itu pada 12 Januari 2020 sekitar pukul 21:13 waktu setempat. Mereka ditangkap di wilayah perairan Eastern Buoy. Dari alat pemantauan yang dimiliki oleh polisi perbatasan, 2 orang terlihat melompat dari perahu karet. 

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa 2 WNI itu berusaha untuk masuk ke Malaysia secara ilegal dari Negeri Singa. Sementara, warga Malaysia yang ikut ditangkap merupakan orang yang memfasilitasi kepergian itu secara ilegal. 

3. WNI diizinkan masuk ke Singapura untuk kepentingan bisnis dan dinas

4 WNI Ditangkap Polisi karena Berenang untuk Bisa Masuk ke Singapura Ilustrasi Singapura (IDN Times/Mela Hapsari)

Sejak pandemik COVID-19 melanda, Singapura memang membatasi warga asing yang boleh menjejakkan kaki di sana. WNI baru diizinkan masuk ke Singapura mulai 26 Oktober 2020, tetapi baru untuk kepentingan bisnis dan dinas.

Kebijakan ini disebut "travel corridor arrangement" (TCA). Turis asal Indonesia masih belum dibolehkan masuk ke Singapura. Sementara, Negeri Singa sedang berusaha membujuk negara-negara dengan penanganan pandemik COVID-19 yang terkendali agar membuka wilayah perbatasan mereka untuk kepentingan wisata. 

Baca Juga: TKI Parti yang Kalahkan Bos Bandara Changi Gugat Balik Jaksa Singapura

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya