Dituduh Selundupkan Kargo, Nakhoda WNI Jadi Tahanan Kota di Thailand

Capt Sugeng Wahyono terancam hukuman bui 10 tahun

Jakarta, IDN Times - Seorang nakhoda kapal tanker minyak asal Indonesia, Capt Sugeng Wahyono terancam hukuman bui 10 tahun di Thailand atas tuduhan telah melanggar aturan kepabeanan. Ia dan 21 ABK lainnya asal Indonesia ditahan sejak 8 Januari 2019 ketika tengah melakukan bongkar muatan di Pelabuhan Pak Nam, Ranong, Thailand. 

Menurut keterangan dari PT Brotojoyo Maritime, pemilik kapal tanker MT Celosia, proses pengadilan sudah dimulai sejak 4 Februari 2020 lalu. Sugeng didakwa telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan di antaranya tanpa hak telah membawa kapal bermuatan cairan kimia sebesar 680 ton masuk ke wilayah perairan Thailand, membawa orang asing berupa 21 ABK MT Celosia, mempekerjakan orang asing di kapal yang disandarkan di Pelabuhan Ranong, membiarkan atau mengizinkan pekerja setempat naik ke kapal dan membongkar muatan kapal tanpa izin dari otoritas setempat. 

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha memastikan sejak awal kasus itu bergulir Sugeng dan 21 ABK asal Indonesia telah diberikan perlindungan hukum. Bagaimana proses hukum kasus MT Celosia berjalan?

1. Capt Sugeng Wahyono tinggal di hotel selama menjadi tahanan kota

Dituduh Selundupkan Kargo, Nakhoda WNI Jadi Tahanan Kota di ThailandCapt Sugeng Wahyono, Nahkoda MT Celosia (ANTARA FOTO)

Direktur PT Brotojoyo Maritime, Siana A. Surya mengatakan Capt Sugeng membantah semua tuduhan, termasuk menyelundupkan cairan berbahaya seperti yang dialamatkan oleh otoritas Thailand. Ia menjelaskan kapal tanker MT Celosio dikontrak oleh Petronas. Perusahaan minyak asal Malaysia itu membawa minyak pelumas untuk pengeboran dari Negeri Jiran ke terminal umum di Ranong, Thailand pada Januari 2019. Penerima dan pemilik kargo yang tertulis di dalam Bill of Lading (B/L) adalah Schlumberger. 

MT Celosia tiba dan sandar di Pelabuhan Ranong pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 22:00 WIB. Manajer cabang Schlumberger, kata Siana, datang pada sekitar tengah malam di hari yang sama. Mereka mendatangkan 20 truk tanki untuk mengambil kargo. 

Keesokan harinya sekitar pukul 10:00 waktu setempat, saat proses bongkar muat baru 13 tanki, pihak bea cukai Thailand tiba-tiba datang ke atas kapal untuk menghentikan segala kegiatan. 

Otoritas Thailand kemudian melakukan pemeriksaan ke kapten kapal, agen dan 13 sopir truk menjadi subjek investigasi. Kemudian, mereka dijadikan tersangka dalam memfasilitasi penyelundupan dan penyelundupan. 

Semula, otoritas Thailand tidak menjadikan perusahaan minyak Schlumberger sebagai tersangka. Namun, usai diprotes oleh PT Brotojoyo Maritime, perusahaan minyak asal Amerika Serikat itu juga menjadi tersangka. 

Kapal MT Celosia akhirnya tak lagi ditahan oleh otoritas berwenang pada 20 Juli 2019 lalu. Begitu pula 21 ABK asal Indonesia. Namun, Capt Sugeng masih harus menjalani proses peradilan. 

Baca Juga: Polisi Thailand Ciduk Seorang WNI Gegara Diduga Jual Senjata Ilegal

2. Merasa tak bersalah, Capt Sugeng sempat menulis surat ke Presiden Jokowi

Dituduh Selundupkan Kargo, Nakhoda WNI Jadi Tahanan Kota di ThailandPresiden Joko Widodo dalam Acara Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pada Rabu (23/9/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Lantaran merasa kasus hukumnya berlarut-larut, Sugeng sempat melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dikutip dari kantor berita ANTARA pada 27 Januari 2020 lalu, Sugeng merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku tidak bersalah namun harus menjadi tahanan kota. 

"Saya sudah setahun lebih ditahan di Ranong, padahal seluruh dokumen kargo resmi dan lengkap. Saya berharap Pak Presiden Jokowi dapat membantu," ungkap Sugeng. 

Dalam surat itu, ia juga menulis paspornya disita oleh otoritas berwenang sehingga tak bisa meninggalkan Thailand. Ketika sang ayah meninggal pada September 2019 lalu, Sugeng tak diberikan izin kembali ke Surabaya. 

Menurut Sugeng, ia sama sekali tidak punya niat menyelundupkan benda apapun ke Thailand. "Kalau mau menyelundup, tidak mungkin dilakukan di pelabuhan milik pemerintah seperti di Ranong. Saya dan kapal hanya sebagai transportasi. Tugas saya membawa kargo dan memastikannya aman," tutur dia lagi. 

3. Meski menjadi tahanan kota di Thailand, namun manajemen PT Brotojoyo Maritime masih memberinya gaji

Dituduh Selundupkan Kargo, Nakhoda WNI Jadi Tahanan Kota di ThailandIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugeng mengatakan sudah bertugas menjadi nakhoda selama 23 tahun. Ia mengaku memahami semua proses dalam pengiriman kargo kapal ke berbagai negara, terutama dokumen yang harus tersedia, termasuk untuk pengiriman ke Ranong, Thailand. 

Sugeng mengaku lelah dalam menjalani proses hukum di Thailand. Perusahaan pemilik kapal, PT Borotojoyo Maritime juga telah berusaha melepaskan Sugeng dari jeratan hukum, namun belum menunjukkan hasil. 

Tetapi, ia mengaku bersyukur sebab manajemen perusahaan tetap menunjukkan kepedulian dengan tetap rutin membayar gaji dan membayar biaya penginapan selama ia menjadi tahanan kota di Thailand. 

"Kami kini sangat berharap dan terus berdoa agar Bapak Presiden Joko Widodo berkenan memberikan perhatian dan keadilan. Mungkin dengan perhatian Beliau, ada keadilan," tutur Sugeng. 

Baca Juga: Ratusan WNI yang Terjebak Lockdown di Thailand Dipulangkan Pemerintah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya