Kabur Saat Jalani Karantina Mandiri, Satu WNI Ditangkap Polisi Korsel

WNI itu terancam hukuman penjara satu tahun 

Jakarta, IDN Times - Seorang warga Indonesia ditangkap oleh polisi Korea Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu karena kabur saat menjalani karantina mandiri. WNI itu kabur dengan menggali lubang di depan pagar hotel di kawasan Namdaemun, pusat Kota Seoul pada 4 Oktober 2020. 

Kantor berita Reuters, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu melaporkan WNI itu masuk dengan visa rotasi pelaut dan akan bekerja sebagai anak buah kapal di perusahaan di Negeri Ginseng. Polisi berhasil menangkapnya di Kota Cheongju, 112 kilometer dari ibu kota Seoul. 

"Individu ini telah dites dan dinyatakan negatif dari virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama periode isolasi," ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan, Son Young-rae ketika memberikan keterangan pers. 

Menurut keterangan otoritas yang berwenang, WNI itu berencana tinggal secara ilegal di Korsel. Sebab, ditemukan pula insiden serupa yang melibatkan warga Vietnam dalam beberapa bulan terakhir. 

Berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh WNI tersebut?

1. Korea Selatan mewajibkan warga asing dan warga lokal jalani karantina bila datang dari luar negeri

Kabur Saat Jalani Karantina Mandiri, Satu WNI Ditangkap Polisi KorselPrajurit di Korea Selatan mengenakan APD (ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon)

Pemerintah Korea Selatan memberlakukan kebijakan yang ketat untuk melawan COVID-19. Meski tak memberlakukan karantina wilayah, namun pemerintah mewajibkan warga lokal dan asing yang baru tiba dari luar Korsel untuk menjalani karantina mandiri. Negeri Ginseng tak ingin kecolongan dengan masuknya kasus impor COVID-19. 

Menurut kantor berita Yohnap Korsel, sejak 11 Mei 2020 lalu, Kementerian Kehakiman memberlakukan aturan tegas yakni denda 3 juta Won atau setara Rp38,4 juta dan bui maksimal satu tahun kepada warga asing yang melanggar aturan karantina mandiri. Begitu menjejakkan kaki masuk ke dalam Korsel, maka mereka harus menjalani isolasi mandiri di hotel atau di fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, biayanya tetap ditanggung oleh warga asing tersebut. 

Selain dikenakan bui dan denda, maka warga asing itu juga akan dideportasi ke luar dari Korsel. Denda yang dikenakan akan semakin tinggi, bila warga asing itu mengulangi perbuatannya. Bila warga asing melanggar untuk kali kedua, maka dikenakan denda 5 juta Won (setara Rp64 juta). Bila ketahuan melanggar untuk kali ketiga, maka dendanya semakin berlipat menjadi 10 juta Won (setara Rp128 juta). 

"Dengan pandemik COVID-19 yang diprediksi semakin berlarut-larut dan panjang, maka sangat penting bagi pendatang asing untuk mematuhi aturan karantina mandiri dan membantu mengatasi pangkal permasalahannya," demikian pernyataan Kementerian Kehakiman pada Mei lalu. 

Pemerintah Korsel sempat dikritik memberikan hukuman yang terlalu lembek dalam menindak orang-orang yang melanggar aturan.

Baca Juga: 1 WNI Dideportasi dari Korsel karena Tak Patuhi Aturan Isolasi Mandiri

2. KBRI Seoul mengimbau agar WNI mematuhi aturan yang berlaku saat datang ke Korsel

Kabur Saat Jalani Karantina Mandiri, Satu WNI Ditangkap Polisi Korsel(Ilustrasi tampak depan KBRI Seoul) www.twitter.com/@IdEmbassy_Seoul

Sementara, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi terus mengimbau agar WNI yang datang ke Negeri Ginseng untuk selalu patuh terhadap aturan karantina mandiri yang berlaku. Sejauh ini, sudah ada tiga WNI yang melanggar aturan karantina mandiri 14 hari dan dideportasi kembali ke Indonesia. 

3. Pemerintah Korsel melacak kepatuhan isolasi mandiri lewat aplikasi khusus, melanggar bisa disanksi

Kabur Saat Jalani Karantina Mandiri, Satu WNI Ditangkap Polisi KorselPetugas perusahaan pembasmi kuman mensanitasi daerah perbelanjaan di Seoul, Korea Selatan, pada 27 Februari 2020. (ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji)

Pemerintah Korsel mengenakan biaya per hari menginap di fasilitas milik pemerintah 100 ribu Won atau setara Rp1,2 juta. Bagi pendatang asing yang diizinkan mengisolasi diri di rumah wajib memasang aplikasi khusus di ponselnya untuk memantau pergerakan mereka. 

Presiden Korsel, Moon Jae-In juga telah memberikan instruksi agar menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan tersebut. 

Baca Juga: Korea Selatan Tuntut Ganti Rugi Perawatan Pasien COVID-19 Pada Gereja

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya