Singapura Segera Izinkan Kelab Malam dan Diskotek Buka Saat Pandemik

Pengunjung wajib kenakan masker saat di lantai dansa

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura berencana mulai melonggarkan aturan pembatasan pergerakan manusia dengan mengizinkan bar dan kelab malam kembali beroperasi. Rencananya sebagai proyek percontohan, Singapura akan mengizinkan bar dan kelab malam beroperasi pada Desember mendatang. 

Dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) dan Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura, 6 November 2020 lalu, proyek percontohan tersebut akan melibatkan sejumlah kecil bar, pub, kelab malam, diskotek, dan tempat karaoke.

Otoritas Singapura akan memberlakukan proyek percontohan untuk bar dan pub pada Desember hingga dua bulan mendatang. Sementara, kelab malam dan karaoke mulai diizinkan beroperasi pada Januari 2021 hingga tiga bulan ke depan. 

Namun, MTI dan MHA memberlakukan sederet protokol kesehatan yang ketat saat industri hiburan malam dibolehkan kembali buka. Pemerintah tidak ingin tempat-tempat hiburan berubah menjadi klaster baru COVID-19. 

Apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama proyek percontohan itu? Apa sanksi yang akan dijatuhkan oleh otoritas setempat bila ada yang melanggar?

1. Pengunjung harus tetap memakai masker saat ngedance di lantai dansa

Singapura Segera Izinkan Kelab Malam dan Diskotek Buka Saat PandemikIlustrasi kelab malam di Bali, Indonesia (Dokumentasi Sky Garden Official Website)

Mengutip keterangan tertulis dari MTI dan MHA, ada beberapa aturan ketat mengenai kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua pengelola industri hiburan malam. Dua di antaranya adalah semua pengunjung harus dipastikan negatif COVID-19. Lalu, selama berada di dalam kelab malam dan diskotek, mereka harus mengenakan masker, termasuk ketika ngedance di lantai dansa. 

"Pengunjung boleh melepaskan masker saat makan atau minum. Tetapi, saat di lantai dansa atau menyanyi, masker wajib dipakai," demikian keterangan tertulis yang dikutip laman Mothership

Deretan aturan kesehatan lainnya yang wajib dipatuhi antara lain: 

  • pengelola wajib memastikan tidak ada lagi minuman alkohol yang dijual atau disajikan setelah pukul 22:30
  • pengelola wajib memastikan kamera CCTV diaktifkan sepanjang waktu di area bersama dan ruangan yang digunakan oleh pengunjung beraktivitas. Rekaman CCTV harus disimpan minimal 28 hari, untuk dilakukan pengecekan secara reguler oleh otoritas berwenang

Baca Juga: Singapura Bujuk Negara dengan Kasus Rendah COVID-19 Datang Berwisata

2. Program percontohan di kelab malam atau diskotik bisa dihentikan bila melanggar aturan

Singapura Segera Izinkan Kelab Malam dan Diskotek Buka Saat PandemikIlustrasi kelab malam di Bali (Dokumentasi Sky Garden Official Website)

Menurut otoritas setempat, kelab malam dan tempat-tempat karaoke sengaja dibuka untuk memberikan waktu kepada pengelola mengatur cara agar dapat memastikan pengunjungnya negatif COVID-19. Artinya, pengunjung harus membuktikan bahwa mereka negatif COVID-19 dalam 24 jam sebelum berkunjung ke tempat tersebut. 

MTI dan MHA menyadari tempat-tempat seperti industri hiburan malam berisiko tinggi untuk menularkan penyakit COVID-19. Itu sebabnya, proyek percontohan dilakukan lebih lama. Bila ada tempat-tempat industri hiburan malam yang terbukti melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenai sanksi sesuai UU COVID-19. Sanksi itu berlaku sementara. 

Namun, tempat tersebut tidak akan diikutkan dalam proyek percontohan yang bisa berdampak penutupan permanen. Hal lain yang perlu diperhatikan secara seksama oleh pengelola kelab malam yaitu bila ditemukan klaster COVID-19, maka tempat tersebut juga akan dikenakan sanksi. Sebab, artinya, pengelola tidak memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. 

Otoritas setempat akan menilai jalannya proyek percontohan ini dan tingkat kepatuhan para pengunjung. Mereka akan menentukan apakah industri hiburan malam akan diizinkan beroperasi dalam kondisi terbatas atau masih harus ditutup. 

3. Pemerintah Singapura tak ingin terburu-buru membuka industri hiburan malam saat pandemik

Singapura Segera Izinkan Kelab Malam dan Diskotek Buka Saat PandemikMenteri Pendidikan Lawrence Wong (www.todayonline.com)

Meski warga Negeri Singa sudah rindu ingin kembali merasakan industri hiburan malam, namun pemerintah tampaknya tak mau terburu-buru. Menteri Pendidikan Lawrence Wong, pada 20 Oktober 2020 lalu telah mengumumkan beberapa tempat seperti kelab malam, diskotik, tempat karaoke, dan bar tidak akan dibuka di awal fase 3 circuit breaker

Dikutip dari laman Today Online, fase ketiga adalah momen di mana Pemerintah Singapura mulai melonggarkan pembatasan pergerakan manusia alias new normal. Pada fase ini, warga sudah dibolehkan menerima kunjungan dari individu yang bukan keluarganya, resepsi pernikahan sudah boleh digelar dan mengundang 100 orang, pekerja pun sudah dibolehkan kembali ke tempat kerja. Namun, dengan catatan bekerja di kantor hanya boleh separuh dari total waktu jam kerjanya. 

Wong yang merupakan Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Singapura mengatakan, apakah industri hiburan malam akan bisa beroperasi penuh diserahkan kepada pengelola. Wong mempertanyakan, apakah bisa industri itu beroperasi dengan sederet protokol kesehatan dan memastikan tidak ada penularan virus di tempat tersebut. 

"Sebab, langkah-langkah (protokol kesehatan) yang diberlakukan di tempat ini, kelab malam tentu tidak akan terasa nyaman bila diberlakukan aturan yang mengharuskan pengunjung untuk menjaga jarak," ungkap Wong. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Singapura masih terus berdialog dengan stakeholder di industri hiburan malam. 

Baca Juga: 4 WNI Ditangkap Polisi karena Berenang untuk Bisa Masuk ke Singapura 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya