Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19

BP2MI ancam cabut izin perusahaan bila tak patuhi prokes

Jakarta, IDN Times - Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif COVID-19 usai tiba di luar negeri kembali terjadi. Sebanyak 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan tertular penyakit yang bersumber dari virus Sars-CoV-2 itu ketika tiba di Taiwan. 

Konfirmasi tersebut diperoleh dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), Benny Rhamdani pada Sabtu (21/11/2020). Ia mendapat kabar dari otoritas berwenang di Taiwan mengenai hal itu. 

"Pemerintah Taiwan telah merilis 27 PMI yang positif terkena corona. Per hari kemarin (Jumat), 12 (PMI) sudah teridentifikasi, siapa mereka dan dikirim oleh perusahaan mana. Kan ada 5 perusahaan (yang mengirim). Untuk yang 15 PMI lainnya masih dikonfirmasi siapa saja namanya dan perusahaan mana yang mengirimnya," kata Benny kepada IDN Times

Ia mengatakan 27 PMI itu masuk ke Taiwan dalam waktu yang berbeda-beda. Benny menyebut pemberangkatan dilakukan pada Oktober dan November 2020. 

Lantaran hal itu, Benny melakukan sidak ke dua perusahaan penyalur PMI yang berlokasi di Bekasi dan Tangerang, Banten pada 19 November 2020 lalu. Dia meminta sebelum PMI dikirim ke Taiwan wajib melakukan tes swab. 

"Saya sempat memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar PMI yang diberangkatkan itu diberikan tes swab dan tak boleh diberi rapid test, karena kami ingin memberikan jaminan terkait keselamatan PMI tersebut di masa pandemik," ujar mantan politikus Partai Gerindra tersebut. 

Bagaimana kondisi 27 PMI itu di Taiwan kini? Apa kebijakan yang akan ditempuh oleh otoritas Taiwan dalam mencegah masuknya kasus-kasus impor COVID-19?

1. BP2MI tak mau Indonesia dicap mengirimkan virus corona masuk ke Taiwan

Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Benny mengatakan, jangan sampai perkara PMI terpapar COVID-19 mengganggu hubungan antara Indonesia-Taiwan. Selain itu, dia juga tak menginginkan ada persepsi seolah-olah Indonesia mengirimkan virus corona melalui PMI. 

"Hal itu tentu menyebabkan impresi buruk bagi Indonesia," kata Benny. 

Saat melakukan sidak ke dua perusahaan penyalur PMI, Benny sekaligus mengancam pihak manajemen bila peristiwa serupa kembali terulang maka BP2MI tidak segan untuk mengusulkan agar surat izinnya dicabut. 

Menurut Benny, pihak perusahaan yang mengirimkan PMI ke Taiwan mengaku telah menggunakan tes swab, bukan rapid test. Sebab, tingkat kekeliruan rapid test tergolong tinggi. "Rapid test kan akurasinya hanya 30 persen," kata dia. 

Baca Juga: WNI yang Kena Virus Corona di Taiwan Malah Main TikTok Saat Diisolasi

2. Sebanyak 27 PMI sedang dikarantina oleh Pemerintah Taiwan

Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, 27 PMI itu sedang dikarantina oleh otoritas setempat. Mereka dilaporkan dalam kondisi stabil. 

Sementara, Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri, Santo Darmosumarto mengatakan 27 PMI itu dikirim oleh beberapa perusahaan penyalur PMI. Mereka kini diisolasi di berbagai fasilitas kesehatan yang berbeda. 

"Seperti biasa, identitas mereka dilindungi oleh pihak berwajib di sana. Yang penting, teman-teman dari KDEI aktif untuk memonitor kondisi mereka," ujar Santo. 

3. Taiwan mewajibkan semua penumpang yang masuk atau transit di Taipei menyerahkan hasil tes COVID-19 negatif

Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19Ilustrasi Suasana Taipei, Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Sementara, otoritas di Taiwan mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021 memperketat pengaturan penumpang yang masuk atau transit di Taipei. Mereka mewajibkan semua orang untuk menyerahkan hasil tes swab yang berlaku 3 hari sebelum penerbangan dan dinyatakan negatif. 

Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah, sebab mereka memprediksi akan terdapat kenaikan jumlah penumpang atau warga asing yang masuk ke Taiwan. 

Laman Focus Taiwan melaporkan, bila ditemukan ada penumpang yang membawa surat keterangan tes palsu atau menolak, menghindari atau menghalang-halangi proses karantina maka bisa diancam denda NT$10 ribu atau setara Rp4,9 juta hingga NT$150 ribu atau setara Rp74,5 juta. Bahkan, akan ada tambahan sanksi bila penumpang sengaja menyerahkan surat keterangan tes swab palsu yakni dipenjara. 

Aturan baru itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Pusat Komando Epidemi Taiwan, Chen Shih-chung pada 18 November 2020 lalu. Ia mengatakan kebijakan baru untuk menghadapi musim dingin tersebut akan fokus kepada tiga hal yaitu karantina di area perbatasan, pencegahan epidemik di masyarakat dan respons medis. 

Baca Juga: Resep Rahasia Taiwan Bebas dari COVID-19 dalam 210 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya