Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh militer Amerika Serikat yang disebut terjadi hingga 18 kali. Isu ini mencuat di tengah polemik usulan pemberian izin terbang menyeluruh atau blanket overflight bagi pesawat militer AS.
Laporan tersebut sebelumnya diungkap dalam pemberitaan Reuters, yang merujuk pada dokumen internal Kemlu kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam dokumen itu dilaporkan pesawat militer AS pernah menggunakan wilayah udara Indonesia untuk misi pengawasan, khususnya terkait Laut China Selatan.
Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang menegaskan, persoalan teknis pelanggaran wilayah udara merupakan kewenangan institusi lain, termasuk TNI. Namun, ia menekankan posisi Kemlu tetap berfokus pada kepentingan nasional.
“Terkait pertanyaan armada Amerika langgar wilayah udara sebagaimana beberapa pemberitaan ya, memang pastinya terkait ini dari pihak TNI sendiri ada mekanisme tersendiri,” ujar Yvonne dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Meski begitu, ia menggarisbawahi isu ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip utama yang dipegang Indonesia, yakni menjaga kedaulatan wilayah udara.
