Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Minta Pemerintah Transparan soal Heboh Akses Udara RI untuk AS

Anggota DPR Minta Pemerintah Transparan soal Heboh Akses Udara RI untuk AS
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan TNI produksi obat bukan bagian Dwifungsi ABRI (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • DPR menegaskan penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing harus melalui izin resmi, transparan, dan sesuai hukum nasional serta internasional demi menjaga kedaulatan negara.
  • Dokumen rahasia AS mengungkap rencana akses penerbangan militer tanpa batas wilayah di udara Indonesia, yang disebut terkait pertemuan Presiden Prabowo dan Donald Trump pada Februari 2026.
  • Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia maupun AS, sementara DPR dan pakar menyoroti pentingnya kajian mendalam serta konsistensi kebijakan luar negeri terhadap isu ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing hanya dapat dilakukan setelah ada izin resmi, sesuai hukum nasional dan internasional. Selain itu, dia mengatakan, prinsip kedaulatan negara juga harus menjadi landasan saat membuka izin penggunaan ruang udara bagi militer asing.

Hal ini disampaikan Dave menanggapi dokumen rahasia yang menyebutkan Amerika Serikat (AS) mengincar ruang udara RI tanpa ada batas wilayah. Dia mengatakan Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas.

"Komisi I DPR RI menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait akses ruang udara militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum," kata Dave kepada jurnalis saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

1. Belum ada konfirmasi resmi dari kedua negara

Heboh Dokumen Rahasia AS Incar Akses Udara RI, DPR: Harus Transparan
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Dave menjelaskan, informasi penggunaan ruang udara Indonesia untuk pesawat militer AS belum terkonfirmasi secara resmi dari kedua negara. Dia mengatakan, Komisi DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan luar negeri.

"Penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen, yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah," kata dia.

2. Mengenal istilah blanket dalam kebijakan luar negeri

Heboh Dokumen Rahasia AS Incar Akses Udara RI, DPR: Harus Transparan
Mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda di Istana Merdeka (IDN Times/M Ilman Nafian)

Mantan MenterI Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, mengatakan blanket berarti tanpa prior notification dan izin, batasan waktu (apakah 1 tahun, 5 tahun atau 10 tahun?), arah (timur barat, utara selatan), atau batasan jalur ALKI,” ujarnya melalui pesan singkat kepada IDN Times hari ini.

Adapun, ALKI adalah produk kesepakatan internasional yang tertuang dalam UNCLOS dan pemberlakuannya di Indonesia melalui ratifikasi.

“Apalagi berkaitan langsung dengan kedaulatan,” kata Hassan.

Terkait rencana AS tersebut, Hassan mempertanyakan empat hal berikut:

• Apa tukaran dari konsesi strategis ini?

• Apakah ini merupakan perjanjian rahasia, karena itu tidak perlu diratifikasi?

• Bagaimana kalau China meminta perlakuan yang sama?

• Konsistensikah Indonesia dengan AOIP?

3. AS disebut incar akses penerbangan militer RI tanpa batas wilayah

Heboh Dokumen Rahasia AS Incar Akses Udara RI, DPR: Harus Transparan
ilustarsi jet tempur AS.(pexels.com/Pixabay)

Dokumen rahasia Amerika Serikat yang diungkap The Sunday Guardian memicu sorotan terkait rencana AS untuk mendapatkan akses penerbangan militer tanpa batas di wilayah udara Indonesia. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026, di mana Indonesia dikabarkan menyetujui proposal pemberian izin lintas udara menyeluruh guna memperluas jangkauan operasional AS di kawasan Indo-Pasifik.

Skema yang diajukan dalam dokumen bertajuk Operationalizing U.S. Overflight ini mengusulkan perubahan mekanisme perizinan dari berbasis persetujuan per kasus menjadi sistem berbasis notifikasi. Dengan sistem ini, pesawat militer AS dapat melintas langsung hanya dengan pemberitahuan untuk berbagai keperluan, seperti operasi darurat, respons krisis, dan latihan militer bersama, yang didukung dengan pembentukan jalur komunikasi langsung antar angkatan udara kedua negara.

Secara strategis, akses ini sangat vital bagi AS, mengingat posisi geografis Indonesia sebagai persimpangan jalur utama antara Samudra Pasifik dan Hindia. Kesepakatan ini dinilai akan memperkuat jaringan militer AS di Indo-Pasifik, dan meningkatkan kemampuan proyeksi kekuatan mereka di tengah meningkatnya rivalitas kekuatan global, serupa dengan pengaturan yang telah dimiliki AS bersama Australia, Filipina, dan Jepang.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April 2026 untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Meski berpotensi memperkuat kerja sama pertahanan, langkah ini diprediksi akan membawa dampak geopolitik yang luas dan berisiko meningkatkan ketegangan strategis di Asia Tenggara, terutama terkait keseimbangan kekuatan dengan negara-negara besar lainnya seperti China.

IDN Times masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pemerintah, baik dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), hingga Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Hingga berita ini tayang belum ada penjelasan resmi pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More