Jakarta, IDN Times - Otoritas Selandia Baru mengesahkan undang-undang untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau pada Selasa (13/12/2022). Dalam UU tersebut, terkandung larangan seumur hidup pada anak muda agar tidak merokok.
Sejak tahun 2021 lalu, negara yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern itu telah dengan keras melarang anak muda merokok. Tahun ini, larangan itu secara resmi disahkan dalam undang-undang.
