Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan seorang warga negara Indonesia (WNI) jadi korban pembunuhan di Philadelphia, Amerika Serakat (AS). Pelaku pembunuhan itu juga seorang WNI.
“Benar seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisial LFP. Peristiwa ini terjadi pada 4 Agustus 2024 di Philadelphia. Korban ditusuk dengan pisau dapur dibagian leher dan kaki,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/8/2024).