Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua WNI Selundupkan 28 Imigran ke Australia dan Terdampar di Sukabumi

Penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)
Penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)
Intinya sih...
  • Ditjen Imigrasi menangkap 2 WNI yang menyelundupkan 28 imigran ilegal ke Australia.
  • Ke-28 WNA dan 2 WNI ditemukan di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi dan dilimpahkan kepada Ditjen Imigrasi.
  • DH dan MA diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar karena membawa WNA tanpa visa.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dan menahan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yakni DH dan MA. Mereka adalah tersangka yang menyelundupkan 28 imigran ilegal ke Australia. Keduanya kini sudah ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Pusat.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju
Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH
dan MA. Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian
Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan
menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai
daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,
Saffar Muhammad Godam, Kamis (8/8/2024).

1. 28 WNA ini terdampar di Pantai Muara, Cikaso, Sukabumi

Penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)
Penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)

Kasus ini berawal pada akhir Juni 2024, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim
Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara
asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres
Sukabumi pada Minggu (30/06/2024).

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada Sabtu (29/6/2024) oleh warga setempat dan diduga melanggar aturankeimigrasian. Kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

2. Diancam penjara maksimal 15 tahun

Ilustrasi penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)
Ilustrasi penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)

Keduanya diancam dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan
denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan bahwa DH dan MA secara
sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australua tanpa melewati pemeriksaan Imigrasi Indonesia atau Australia.

3. Sosok I yang perintahkan mereka masuk Australia tanpa visa

WNA Tiongkok yang menyalahgunakan visa (Dok.IDN Times/istimewa)

Hasil penyidikan juga menyatakan mereka masuk tanpa visa atas perintah seorang WNI berinisial I. Dengan fakta dan bukti permulaan yang cukup, kasus dinaikkan ke tahap Penyidikan pada 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.

“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia
menuju Australia,” kata Godam

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us