168 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di Malaysia

Ada 157 WNI terancam hukuman mati di Malaysia

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengungkapkan masih ada 157 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sedangkan total WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia adalah 168 orang.

“Per Agustus, total ada 168 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. 157 ada di Malaysia,” kata Judha, dalam acarra Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis (21/9/2023).

Tercatat, 157 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, empat WNI di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Arab Saudi, tiga WNI di Laos, dan satu WNI di Vietnam.

“Kasusnya pun bermacam-macam, 58 WNI ini terjerat kasus pembunuhan dan 110 WNI kasus narkoba,” ungkap Judha.

Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari jerat hukuman mati pada 2022. Namun, di tahun yang sama, ada 25 WNI yang terancam hukuman mati. 

Baca Juga: TKI Ilegal Kedapatan Menyelundupkan 3,7 Kg Sabu dari Malaysia

1. Perwakilan Indonesia selalu memberikan pendampingan sejak awal

168 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di MalaysiaFoto hanya ilustrasi. Para TKI dan mahasiswa yang baru tiba dari Malaysia menjalani pemeriksaan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (28/4) (Istimewa)

Judha menegaskan, perwakilan Indonesia seperti KBRI, KJRI, atau KRI, selalu memberikan pendampingan kepada WNI yang menghadapi kasus ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kita selalu meminta upaya hukum seperti akses kekonsuleran, penunjukkan pengacara dan penerjemah, hingga upaya lainnya yang sesuai aturan dan hukum negara setempat,” tutur Judha.

Selain itu, ada juga upaya diplomatik yang dilakukan, seperti diplomasi di tingkat bilateral maupun nota diplomatik serta pendekatan kepada pemerintah negara setempat.

Baca Juga: Jenazah WNI yang Diduga Dibunuh Pacar di Jepang Masih Diautopsi

2. Pemerintah membangun sistem untuk kasus-kasus tersebut

168 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di MalaysiaDirektur PWNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Judha menambahkan, Kementerian Luar Negeri RI serta perwakilan RI juga membangun sistem, seperti menyusun pola penanganan kasus dan pencatatan kronologi.

“Kemudian kami juga memonitoring database dan perkembangan kasus serta strategi mendapatan pengampunan,” ucapnya.

Baca Juga: Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut, Kemlu: Mereka Harus Dilindungi

3. Edukasi kepada masyarakat

168 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di MalaysiaIlustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Selain itu, pemerintah serta perwakilan RI tidak lelah memberikan advokasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Koordinasi, advokasi, dan edukasi perlindungan WNI ini terus kita gaungkan, kepada WNI itu sendiri dan juga kepada perwakilan RI di seluruh dunia. Serta kami juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta LSM,” ucapnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya