45 WNI Terjerat Kerja Online Scam di Laos, KBRI Turun Tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa KBRI Vientiane di Laos menerima aduan seorang WNI yang terjerat bekerja di perusahaan online scam.
“KBRI Vientiane menerima pengaduan dari saudara MNH yang menyampaikan bahwa ada 45 WNI, termasuk dirinya, sudah keluar dari perusahaan tempat bekerja sebagai online scammer di Golden Triangle Special Economic Zone,” kata Judha, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Namun paspor ke-45 WNI ini ditahan oleh perusahaan terkait.
1. KBRI monitor penyelidikan terkait kasus ini
Judha menambahkan, KBRI Vientiane segera menindaklanjuti pengaduan tersebut pada keesokan hari tgl 25 Mei 2023 dengan mengirimkan permintaan bantuan untuk pengambilan paspor kepada polisi Laos yang berada di Bokeo.
“Pihak polisi Bokeo telah menemui MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan mereka serta mengambil foto mereka,” tutur Judha.
Ia menegaskan, KBRI Vientiene terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yg dilakukan Kepolisian Bokeo.
Baca Juga: Jokowi Bertemu PM Laos, Bahas Pemberantasan Perdagangan Manusia
2. Ada 29 kasus menyangkut WNI di Laos
Sementara itu, hingga sekarang, terdapat 29 kasus terkait WNI yang sedang ditangani oleh Kepolisian Laos.
“KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
3. Marak penawaran kerja di wilayah ASEAN
Judha tak menampik bahwa fenomena tawaran pekerjaan bodong dengan dalih sebagai call center atau operator masih marak. Banyak WNI menjadi korbannya.
Mereka ditawari gaji yang cukup besar, sekitar 1.000 dolar AS per bulan dan ditempatkan di negara-negara di Asia Tenggara, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, Filipina, Vietnam dan Thailand.
Namun setibanya di negara tujuan, mereka dijebloskan ke perusahaan online scam dan diminta untuk menipu para warga Indonesia di tanah air.
Baca Juga: 9 Cara Cek Link Scam atau Bukan agar Terhindar dari Penipuan