Duterte Tuduh Marcos Mau Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Politik Filipina lagi panas

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menuding Presiden Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr ingin mengubah konstitusi Filipina soal jabatan presiden.

Dalam sebuah pidato pada Minggu (28/1/2024) kemarin, Duterte mengatakan bahwa antek-antek Marcos di legislatif berencana untuk mengubah masa jabatan presiden Filipina.

Saat ini, konstitusi yang berlaku di Filipina adalah Konstitusi 1987 di mana presiden Filipina hanya boleh menjabat selama enam tahun dan hanya bisa dipilih selama satu kali.

“Bongbong Marcos sedang mabuk. Sekarang dia jadi presiden, masih saja mabuk dan memakai narkoba,” kata Duterte, dalam pidatonya, dikutip dari The Guardian, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, memang Bongbong sempat mengutarakan bahwa konstitusi Filipina harus diubah demi mendukung perekonomian negara.

“Konstitusi perlu diubah untuk dunia yang lebih terglobaliasi,” ujar Bongbong, pekan lalu.

1. Senat juga tentang rencana Bongbong

Meski demikian, ujaran dari Bongbong ini ditentang oleh Senat Filipina, terutama jika benar pengubahan itu untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

“Akan benar-benar rusak jika DPR melanjutkan rencana untuk melakukan amandemen dalam sebuah sesi dan bukan lewat pemungutan suara terpisah di Senat,” sebut pernyataan dari Senat Filipina.

Baca Juga: Keluarga Presiden Filipina Tegang, Duterte Desak Marcos Mundur

2. Duterte tuduh antek-antek Bongbong di DPR melancarkan rencana tersebut

Sementara itu Duterte terus menuding bahwa sekutu Bongbong yang duduk di kursi DPR akan melancarkan perubahan konstitusi tersebut, terutama Ketua DPR Martin Romualdez.

“Ini dilakukan untuk mengubah masa jabatan presiden dari enam tahun jadi lebih lama untuk melanggengkan kekuasaan,” tutur dia.

Romualdez, yang merupakan sepupu dari Bongbong Marcos, menyatakan bahwa jika nantinya konstitusi diubah, itu hanya untuk menghapus batasan-batasan investasi asing.

3. Apa itu Konstitusi 1987?

Duterte Tuduh Marcos Mau Perpanjang Masa Jabatan PresidenSara Duterte (kedua dari kiri) bersama keluarganya dan Bongbong Marcos usai pelantikan. (dok. Twitter)

Dilansir dari The Guardian, Konstitusi 1987 Filipina ini dibuat usai ayah Bongbong, yang juga diktator Filipina, Ferdinand Marcos, digulingkan pada 1986 dari kursi kepresidenan. 


Dalam konstitusi ini tertulis bahwa presiden Filipina hanya diberi masa jabatan selama enam tahun dan hanya bisa dipilih satu kali. Duterte sendiri menjabat sebagai presiden FIlipina dari 2016 sampai 2022.

Baca Juga: Dibui karena Melawan Duterte, Eks Menteri Hukum Filipina Dibebaskan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya