Indonesia Ajak Semua Pihak Perangi Intoleransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, mengajak semua negara untuk memerangi intoleransi beragama. Hal itu ia ungkapkan dalam acara Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023 yang dibuka hari ini.
“Memerangi intoleransi beragama dan tindakan terkait adalah tanggung jawab kita bersama. Tolerasi beragama merupakan nilai inti masyarakat kita,” kata Retno, dalam pidato pembukaannya, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Retno menambahkan, 12 tahun lalu Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi 16/18 yang menyoroti pentingnya menumbuhkan toleransi beragama, perdamaian, dan rasa hormat.
“Sekarang adalah saat yang tepat bagi kita untuk meninjau kembali komitmen kita dalam resolusi ini,” lanjut dia.
1. Marak aksi penistaan agama di dunia
Retno juga menyoroti aksi penistaan agama yang terjadi akhir-akhir ini. Adapun kasus yang ia contohkan adalah pembakaran Al-Qur’an di Swedia.
“Sayangnya kita hidup di masa meningkatnya intoleransi beragama. Masyarakat didiskriminasi karena agamanya. Simbol dan situs keagamaan dinodai,” tutur dia.
Retno mengajak semua pihak agar mengatasi aksi-aksi yang mengkhawatirkan ini, sebelum berubah menjadi sesuatu yang besar dan memicu kebencian serta kekerasan.
Baca Juga: Menlu Retno: 22 Negara-9 Organisasi Internasional Hadiri KTT ASEAN
2. Jaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kebebasan dari diskriminasi
Editor’s picks
Selain itu, Retno menyebut tiga hal yang harus dikerjakan bersama untuk memerangi intoleransi, salah satunya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kebebasan dari diskriminasi.
“Kebebasan berekspresi bukan berati kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain. Kebebasan berekspresi tidak dapat dipromosikan dengan mengorbankan kebebasan dari diskriminasi,” tegas dia.
Kedua, lanjut Retno, menetapkan kerangka hukum yang jelas terhadap diskiriminasi berdasarkan agama.
“ICCPR mengharuskan negara-negara untuk melarang secara hukum advokasi kebencian terhadap agama. Saya ulangi larangan oleh hukum. Kerangka hukum seperti ini akan mencegah, menghalangi, dan pada akhirnya memerangi diskriminasi,” ucap dia.
Yang ketiga adalah mendorong upaya inovatif untuk memerangi toleransi.
3. Teknologi digunakan untuk menyebarkan disinformasi
Di sisi lain, teknologi kini semakin banyak digunakan untuk menyebarkan disinformasi, memicu kebencian dan kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan.
“Tugas kita saat ini adalah menjadikan teknologi sebagai sekutu kita untuk menumbuhkan saling pengertian dan rasa hormat, menyebarkan nilai toleransi, dan mengarusutamakan komitmen Resolusi 16/18,” tutur Retno.
Baca Juga: Menlu Retno: Kita Upayakan ASEAN Tetap Matters