Indonesia Ajukan PK 78 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Pendaftaran pengajuan PK sudah dimulai

Jakarta, IDN Times - Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan Indonesia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 78 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Hal ini terkait dengan Amandemen Undang-Undang hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang tidak berlaku lagi di Negeri Jiran. Amandemen UU ini baru saja disahkan Malaysia pada 12 September 2023 kemarin. Menurut Hermono, UU baru ini tidak absolut lantaran tidak semua kasus akan diloloskan.

"Kami masih mempelajari ini. Secara umum, saya sampaikan saat ini KBRI telah menyiapkan langkah-langkah untuk merespons. Kami ajukan 78 kasus WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia," kata Hermono dalam Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis (21/9/2023).

1. Ada 78 kasus WNI yang akan diajukan PK

Indonesia Ajukan PK 78 WNI Terancam Hukuman Mati di MalaysiaIlustrasi para TKI (Dok Humas Bandara Ahmad Yani)

Hermono menegaskan, 78 kasus WNI ini sedang dalam proses diajukan PK ke Malaysia. Pihak penjara Malaysia, kini sudah mulai melakukan pendaftaran. Ada 42 WNI yang sudah didaftarkan dan 36 lainnya dalam proses.

"Terdakwa yang terdampak dari Amandemen UU ini, hanya kasus yang sudah inkrah atau final, jadi bisa mengajukan PK dan kemudian ditinjau oleh Malaysia," tutur dia.

Baca Juga: 168 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di Malaysia

2. Pemerintah upayakan para WNI mendapat keadilan

Indonesia Ajukan PK 78 WNI Terancam Hukuman Mati di MalaysiaDubes RI untuk Kerajaan Malaysia Hermono (www.ikaundip.org)

Persidangan diperkirakan akan dimulai November 2023 mendatang. Hermono bertekad agar pendataan dan pengadaan kuasa hukum bagi narapidana WNI dilakukan cepat, sehingga bisa mendapatkan keadilan.

"Tapi, ini harus dipahami betul, jangan sampai ada warga kita ajukan PK lalu ditolak hakim, pemerintah yang disalahkan. Karena kewenangan sepenuhnya ada pada hakim. Bisa saja, hakim menolak beberapa kasus seperti narkoba dan terorisme," ujar Hermono.

3. Ada 168 WNI di seluruh dunia yang terancam hukuman mati

Indonesia Ajukan PK 78 WNI Terancam Hukuman Mati di MalaysiaDirektur PWNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan saat ini masih ada 157 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sedangkan, total WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia adalah 168 orang.

"Per Agustus 2023, total ada 168 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. 157 ada di Malaysia," kata Judha.

Tercatat, 157 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, empat di Uni Emirat Arab, tiga di Arab Saudi, tiga di Laos dan satu di Vietnam.

"Kasusnya pun bermacam-macam, 58 WNI ini terjerat kasus pembunuhan dan 110 narkoba," ujar Judha.

Baca Juga: Jenazah WNI yang Diduga Dibunuh Pacar di Jepang Masih Diautopsi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya