Malaysia Tangkap 90 Imigran Ilegal, 66 Orang adalah WNI 

Mereka ditangkap di Negara Bagian Perak

Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia telah menangkap setidaknya 90 imigran ilegal dalam operasi Sapu, Selera, Kutip dan Belanja di daerah Manjung, Perak, pada 11 Agustus 2023 lalu.

Dikutip dari Bernama, Senin (14/8/2023), penangkapan dilakukan usai pemeriksaan terhadap 104 orang, termasuk anak-anak.

“Dalam operasi ini, sebanyak 62 pria dan 23 perempuan serta lima anak-anak ditangkap karena izin tinggalnya sudah habis di negara ini dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Paspor kerja sementara juga sudah habis masa berlakunya,” kata Direktur Departemen Imigrasi Negara Bagian Perak, Hapdzan Husaini.

1. Sebanyak 66 orang adalah WNI

Malaysia Tangkap 90 Imigran Ilegal, 66 Orang adalah WNI WNI dan PMI yang dipulangkan dari Malaysia. (dok. KRI Tawau)

Hapdzan mengatakan, dari 90 imigran ilegal yang ditangkap, 66 orang di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

“14 orang warga Bangladesh, lima dari Myanmar dan masing-masing dua orang dari Nepal dan India serta satu dari Pakistan,” ucap dia.

Ia menambahkan, saat penggerebekan terjadi, mayoritas dari mereka ternyata bersembunyi di atap rumah.

Baca Juga: Menlu Malaysia Bicara soal ASEAN, Myanmar, dan Islamofobia 

2. Penyelidikan terhadap pemilik tempat tinggal para imigran

Malaysia Tangkap 90 Imigran Ilegal, 66 Orang adalah WNI Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, Hapdzan mengatakan bahwa timnya akan menyelidiki pemilik tempat tinggal dan tempat usaha yang memberi izin para imigran ilegal ini untuk bekerja.

“Kami meminta masyarakat setempat untuk berbagi informasi,” ungkap dia.

3. Malaysia sempet gerebek kampung WNI

Malaysia Tangkap 90 Imigran Ilegal, 66 Orang adalah WNI Ilustrasi para TKI (Dok Humas Bandara Ahmad Yani)

Sebelumnya, Malaysia juga sempat menggerebek kampung ilegal WNI di Meranti, Puchong, Selangor pada Juni 2023 lalu.

Para imigran ilegal yang terdiri dari WNI dan warga Bangladesh ini juga menjadikan lahan di perkampungan ilegal itu sebagai ladang sayuran.

Di dalam kampung itu juga tersedia genset, pipa sistem pengairan lengkap, dan kolam resapan air untuk kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan Deforestasi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya