PMI Ilegal yang Terjerat Prostitusi di UEA Berhasil Dipulangkan

IOW beserta lima PMI lainnya sudah tiba di Indonesia

Jakarta, IDN Times - KJRI Dubai berhasil memulangkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) alias pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur berinisial IOW yang terlibat jaringan prostitusi di wilayah Uni Emirat Arab.

IOW beserta lima PMI lainnya dipulangkan ke Tanah Air dari Dubai dan sudah tiba pada 16 Agustus 2023 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

“IOW tereksploitasi selama berada di UEA dan melalui wawancara oleh perwakilan RI terindikasi sebagai korban jaringan perdagangan orang. Pemulangan yang bersangkutan ke tanah air merupakan bagian dari layanan sistem pelindungan pemerintah RI bagi WNI korban TPPO,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Menko Mahfud: 9,2 Juta TKI Ada di Luar RI, Separuhnya Pekerja Ilegal

1. Berangkat lewat agen pada 2022 lalu secara ilegal

PMI Ilegal yang Terjerat Prostitusi di UEA Berhasil DipulangkanDirektur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha. (dok. Kemlu RI)

IOW mengaku berangkat ke Dubai pada pertengahan tahun 2022 secara ilegal melalui agen perantara di Indonesia yang bekerja sama dengan Syarikah di UEA.

Mulanya, IOW direncanakan berangkat ke Arab Saudi dan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun IOW malah terjerat jaringan prostitusi di Dubai pada Juni 2023.

Baca Juga: Malaysia Tahan 13 PMI Ilegal Beserta Agennya 

2. IOW berhasil dibebaskan tanpa ada tuntutan dari pemerintah setempat

PMI Ilegal yang Terjerat Prostitusi di UEA Berhasil DipulangkanPemulangan 6 PMI ilegal dari Uni Emirat Arab. (dok. KJRI Dubai)

Melalui koordinasi KJRI Dubai dengan Kepolisian Dubai, pada 10 Juli 2023, IOW berhasil diamankan dari penyekapan dan kemudian ditempatkan di Dubai Women and Children Foundation untuk pemulihan psikologi serta investigasi kasus.

Sesuai informasi dari pemerintah Dubai, beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut telah berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat. Pemulangan IOW ke tanah air sempat tertunda karena Kejaksaan Dubai masih membutuhkan keterangan darinya.

KJRI Dubai telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat seperti kepolisian, imigrasi, dan kejaksaan. Dari situ, KJRI mendapatkan kepastian bahwa IOW merupakan korban menurut hukum pemerintah setempat, sehingga IOW akhirnya diberikan exit permit tanpa ada tuntutan hukum pidana atau denda.

3. Ada 305 PMI ilegal dari UEA yang sudah dipulangkan

PMI Ilegal yang Terjerat Prostitusi di UEA Berhasil Dipulangkanilustrasi bendera Uni Emirat Arab (Unsplash.com/Saj Shafique)

Judha menambahkan, permasalahan yang dihadapi IOW ini merupakan wake up call bagi semua pihak untuk terus melakukan langkah pencegahan yang efektif dari hulu.

“Pada semester pertama tahun 2023, perwakilan RI di wilayah UEA telah memulangkan sebanyak 305 PMI ilegal yang terdiri dari 286 perempuan dan 19 laki-laki,” ucap Judha lagi.

Kepulangan IOW ke tanah air merupakan hasil dari koordinasi intensif di dalam negeri antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, BP2MI, serta pemerintah daerah. IOW adalah PMI yang sebelumnya viral setelah adanya pengaduan dari kedua anaknya melalui media sosial.

Baca Juga: Banyak PMI Ilegal, Pemerintah Perketat Penerbitan Visa Ziarah ke Arab

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya