Jakarta, IDN Times - Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) dilaporkan telah menahan sejumlah kapal yang mengangkut mi instan dari Indonesia. Otoritas Taiwan pun menolak mi instan asal Indonesia ini masuk karena kandungan residu pestisidanya cukup tinggi dan melewati batas ketentuan.
Tak hanya dari Indonesia, sejumlah produk mi instan dari Filipina dan Jepang juga ditolak masuk ke Taiwan. Otoritas Taiwan menyita lebih dari 4.000 kilogram mie instan dari tiga negara tersebut. Pun, hampir 1.000 kilogram minyak camellia karsinogenik dari China.