Jakarta, IDN Times - Pengadilan Bangladesh telah mengeluarkan perintah untuk melarang adopsi gajah dari alam liar dan akan melindungi mereka dari eksploitasi. Pengadilan tinggi mencabut semua izin untuk memelihara gajah di penangkaran pada Minggu (25/2/2024).
"Banyak gajah yang dipelihara, namun dieksploitasi dan digunakan untuk mengemis dan pemerasan jalanan. Hal semacam ini melanggar ketentuan perizinan," kata Amit Das Gupta, wakil jaksa agung negara tersebut, pada Minggu, dikutip dari The Straits Times.
Berdasarkan skema sebelumnya, Departemen Kehutanan mengeluarkan izin kepada kelompok penebangan kayu yang akan menggunakan gajah untuk mengangkut kayu atau kepada kelompok sirkus untuk mengadopsi hewan-hewan tersebut.