Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rappler/Rob Reyes

Quezon City, IDN Times - Mantan Ibu Negara Filipina Imelda Marcos dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Pengadilan anti-korupsi setempat membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Marcos, 89 tahun, terlibat dalam tujuh kasus gratifikasi pada Jumat (9/11).

1. Kasus itu sendiri terjadi ketika Marcos masih menjadi ibu negara

Imelda Marcos semasa muda (Wikimedia.org/Liane777)

Seperti dilaporkan Rappler, dokumen pengadilan menyebut korupsi yang dilakukan Marcos terkait dengan pendirian sebuah organisasi swasta di Swiss ketika dirinya masih menjadi ibu negara sejak 1968 hingga 1986. Marcos dan pengacara tidak hadir ketika hakim membacakan putusan.

"[Kasus itu] melibatkan tujuh yayasan, kemudian mereka menutup yayasan tersebut, lalu mengirimkan uangnya ke yayasan lain, menutupnya lagi, mengirimkan ke yayasan lainnya, jadi kami melacak aliran uang itu," kata jaksa tersebut.

2. Marcos divonis tidak boleh menjadi pejabat publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di