Jakarta, IDN Times - Republik Demkratik (RD) Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara Amerika Serikat (AS). Mereka termasuk di antara 37 terdakwa yang berperan dalam kudeta gagal pada Mei. Pengadilan militer menjatuhkan hukuman tersebut pada Jumat (13/9/2024).
Tiga warga AS itu adalah Marcel Malanga, Tyler Thompson dan Benjamin Zalman-Polun. Malanga adalah putra Christian Malanga, politisi oposisi Kongo yang tinggal di AS, yang tewas dibunuh pasukan keamanan. Sedangkan Thompson adalah rekan bermain sepak bola ketika sekolah menengah dan Zalman-Polun merupakan rekan Malanga.