Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan vonis mati kepada pembawa acara televisi ternama Mesir, Sarah Khalifa, bersama 11 terdakwa lainnya atas kasus produksi dan peredaran narkotika sintetis pada Sabtu (5/9/2026). Khalifa dan kelompoknya terbukti bersalah mengimpor bahan baku dari luar negeri untuk memproduksi narkoba.
Majelis hakim memutuskan eksekusi pidana mati tersebut dilakukan dengan metode hukuman gantung. Perkara ini melibatkan total 28 orang terdakwa yang tergabung dalam sindikat kejahatan terorganisasi.
