Jakarta, IDN Times- Prancis, Jerman, dan Inggris memulai proses untuk menerapkan kembali sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Iran. Langkah ini diumumkan pada Kamis (28/8/2025) setelah serangkaian upaya diplomasi terkait program nuklir Teheran menemui jalan buntu.
Tindakan tersebut memicu mekanisme "snapback" yang tertuang dalam perjanjian nuklir 2015, atau JCPOA, yang membuka jendela waktu selama 30 hari sebelum sanksi PBB dipulihkan. Ketiga negara Eropa (E3) merasa perlu bertindak sebelum kewenangan mereka untuk memicu mekanisme tersebut berakhir pada Oktober mendatang.