Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif yang mencabut sanksi terhadap pemukim Israel yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Perintah ini termasuk di antara serangkaian langkah kontroversial yang diambilnya saat kembali ke Gedung Putih pada Senin (20/1/2025).
Sanksi tersebut diberlakukan oleh Joe Biden melalui perintah eksekutif pada Februari 2024. Sanksi itu mencakup pembekuan aset dan larangan menjalin hubungan komersial dengan lembaga dan individu di AS.