Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjatuhkan tarif impor sebesar 50 persen terhadap sebagian besar barang asal Kanada. Pada Senin (20/7/2026), Gedung Putih mengumumkan bahwa kebijakan itu merupakan respons atas langkah balasan Ottawa terhadap tarif Washington sebelumnya, serta tuduhan bahwa Kanada mendiskriminasi sejumlah produk AS.
Dilansir The Guardian, produk yang terdampak mencakup berbagai komoditas, mulai dari anggur, stik hoki, hingga semen. Selain itu, barang-barang yang sebelumnya mendapat perlindungan dalam Perjanjian Perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA) juga dikenai tarif.
Namun, pemerintah AS mengecualikan sejumlah komoditas strategis, seperti produk energi, ikan, mineral kritis, dan kalium. Selain itu, baja dan aluminium yang telah dikenai tarif atas dasar keamanan nasional juga tidak termasuk dalam kebijakan terbaru tersebut.
Langkah Trump diperkirakan akan memicu babak baru perang dagang antara AS dan Kanada. Kebijakan itu akan meningkatkan risiko inflasi serta memperburuk hubungan ekonomi kedua negara yang selama puluhan tahun saling terintegrasi.
