Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Senin (11/8/2025) menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pemberlakuan tarif tinggi kepada China selama 90 hari. Perintah itu diumumkan beberapa jam sebelum batas waktu negosiasi tarif berakhir pada Selasa (12/8/2025).
Mengutip CNBC, AS dan China sepakat untuk menangguhkan perang tarif selama 90 hari pada Mei lalu, setelah proses negosiasi di Jenewa. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bagi Washington untuk memangkas tarifnya menjadi 30 persen, sementara Beijing menjadi 10 persen.
Perang tarif AS-China mencapai puncaknya pada April. Saat itu, Trump mengancam akan mengenakan tarif terhadap China hingga 245 persen, sementara China mengancam tarif balasan sebesar 125 persen. Hal itu telah memicu perang dagang antara dua negara dengan ekonomi terbesar dunia.