Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UE, AS, dan Inggris Tandatangani Perjanjian AI Pertama di Dunia
ilustrasi (Unsplash.com/Markus Winkler)
  • Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris tandatangani perjanjian AI internasional.
  • Perjanjian tersebut mencakup penggunaan sistem AI untuk sektor publik dan swasta dengan berbagai model kepatuhan terhadap prinsip dan kewajibannya.
  • Perjanjian akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal di mana lima negara penandatangan telah meratifikasinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE) dan Inggris menandatangani perjanjian kecerdasan buatan (AI) internasional. Penandatanganan dilakukan pada Kamis (5/92024), saat konferensi Menteri Kehakiman Dewan Eropa berlangsung di Vilnius, ibu kota Lithuania.

Teknologi AI telah membuat khawatir banyak pihak karena risiko yang mungkin ditimbulkannya. Konvensi AI telah disusun selama bertahun-tahun dan Mei lalu, telah didiskusikan oleh 57 negara. Mereka berfokus pada perlindungan hak asasi manusia sekaligus mempromosikan inovasi yang bertanggung jawab.

1. Perjanjian diharapkan dapat berlaku sesegera mungkin

Undang-undang AI sebelumnya telah disetujui di UE dan mulai berlaku bulan lalu. Perjanjian yang kali ini disiapkan, terpisah dari undang-undang tersebut. Dilansir Euro News, perjanjian tersebut mencakup penggunaan sistem AI untuk sektor publik dan swasta dengan berbagai model kepatuhan terhadap prinsip dan kewajibannya.

"Konvensi Kerangka Kerja (AI) adalah perjanjian terbuka dengan jangkauan global yang potensial," kata Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Marija Pejcinovic Buric.

"Saya berharap ini akan menjadi yang pertama dari banyak penandatanganan dan akan segera diikuti oleh ratifikasi, sehingga perjanjian ini dapat mulai berlaku sesegera mungkin," tambahnya.

2. Upaya mendorong kemajuan dan inovasi AI

Buric menjelaskan teks perjanjian tersebut merupakan perjanjian terbuka dengan jangkauan global yang potensial. Dia mendesak lebih banyak negara untuk menandatangani perjanjian dan bagi negara yang telah melakukannya, untuk segera meratifikasi.

Dilansir Deutsche Welle, Dewan Eropa mengatakan, perjanjian tersebut menyediakan kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus hidup sistem AI.

"Ia mendorong kemajuan dan inovasi AI, sembari mengelola risiko yang mungkin ditimbulkannya terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum," katanya.

3. Kepastian hukum dan efektivitas penegakannya jadi pertanyaan serius

ilustrasi (Unsplash.com/Igor Omilaev)

Perjanjian akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal di mana lima negara penandatangan telah meratifikasinya. Tiga negara anggora Dewan Eropa sejauh ini telah meratifikasi.

Dilansir Reuters, ada 11 negara non-UE yang ikut merundingkan perjanjian tersebut. Ini termasuk Inggris, Norwegia, Australia, Kanada, Israel, Jepang dan Argentina.

Negara lain di seluruh dunia akan memenuhi syarat untuk bergabung dan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan-ketentuannya.

Pakar hukum di ECNL (European Center for Not-for-Profit Law Stichting) Francesca Fanucci, berkontribusi pada proses penyusunan perjanjian tersebut. Tapi menurutnya, perjanjian itu telah diencerkan.

"Rumusan prinsip dan kewajiban dalam konvensi ini sangat luas dan sarat dengan peringatan sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan efektivitas penegakannya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorPri Saja

Related Article