Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sherly Tjoanda Akui Tak Punya Duit Gaji PPPK Malut hingga Akhir 2026

Sherly Tjoanda Akui Tak Punya Duit Gaji PPPK Malut hingga Akhir 2026
Gubernur Maluku Utara dan Duta Posbakum Sherly Tjoanda. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengaku tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026 karena keterbatasan kas daerah dan kondisi fiskal yang sulit.
  • Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan 60 persen Dana Bagi Hasil agar daerah bisa menutupi belanja pegawai tanpa mengorbankan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi lokal.
  • Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendorong agar pembiayaan gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dibebankan ke APBN guna meringankan beban fiskal daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengaku tak punya anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.

Hal itu disampaikan Sherly Tjoanda saat hadir dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun," kata Sherly.

Dalam forum itu, Sherly juga bertanya, apakah pemerintah pusat akan kembali memotong anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2027 seperti pada tahun 2026. Sebab, jika pembayaran dibebankan ke APBN, Sherly memahami hal tersebut sulit dilakukan di tengah situasi saat ini.

"Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ujar dia.

1. Akui pemda sulit melakukan inovasi untuk PAD

Sherly Tjoanda Akui Tak Punya Duit Gaji PPPK Malut hingga Akhir 2026
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini (12/6/2025). (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Selain itu, Sherly mengatakan, pemerintah daerah (pemda) juga sulit melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, menurut dia, langkah ini bukan sesuatu hal yang mudah, karena banyak otorisasi yang diambil pemerintah pusat.

"Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu, tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," ujar dia.

2. Minta pusat kembalikan 60 persen DBH milik daerah

Sherly Tjoanda Akui Tak Punya Duit Gaji PPPK Malut hingga Akhir 2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sherly mengatakan, belanja pegawai di daerahnya sudah melebih dana alokasi umum (DAU). Oleh karena itu, dia meminta dana bagi hasil (DBH) sebesar 60 persen yang ditahan pusat dapat dikembalikan ke pemerintah daerah.

"Kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan. Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu," kata Sherly.

"Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," lanjut dia.

Sherly mengingatkan, pertumbuhan ekonomi di daerah juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, perlu ada solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya," kata dia.

3. Legislator PKB dorong gaji PPPK dibebankan ke APBN

Sherly Tjoanda Akui Tak Punya Duit Gaji PPPK Malut hingga Akhir 2026
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini (12/6/2025). (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong agar pemerintah pusat membiayai PPPK daerah melalui APBN, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Langkah ini dinilai untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah.

Menurut Khozin, pembiayaaan PPPK semestinya dibantu oleh pusat melihat kondisi fiskal di daerah saat ini. Selain itu, aturan PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin kepada jurnalis, Senin (8/6/2026).

Khozin menilai kebijakan pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimteris. Artinya, pemda dengan fiskal yang kuat bisa mengalokasikan pembiayaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu melalui APBD.

“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” kata Khozin.

Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi II DPR itu mengusulkan agar gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di daerah dibiayai pemerintah pusat.

“Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” kata Khozin.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More