Hongkong, IDN Times - Usaha bankir Inggris yang divonis membunuh dua TKW Indonesia di Hongkong untuk mengajukan banding atas vonis seumur hidupnya mengalami kegagalan.
Rurik Jutting dihukum seumur hidup oleh High Court Hongkong tanggal 8 November 2016 atas pembunuhan dua TKW Indonesia, Sumarti Ningsih, 23 tahun, dan Seneng Mujiasih, 26 tahun.
