Aung San Suu Kyi Dituduh Terima Suap Rp8,5 Miliar dan Emas 11 Kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Junta militer menuduh pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, terlibat kasus korupsi, setelah menerima uang senilai 600 ribu dolar Amerika Serikat (Rp8,5 miliar) dan emas seberat 11 kilogram.
Perempuan peraih Nobel Perdamaian itu menghadapi serangkaian tuduhan kriminal, mulai dari penghasutan, pelanggaran undang-undang kerahasiaan era kolonial, pelanggaran undang-undang telekomunikasi, dan korupsi.
Apa yang dilakukan Suu Kyi, disebut Komisi Anti Korupsi, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. “Jadi dia dijerat dengan undang-undang tipikor pasal 55,” demikian pernyataan lembaga anti-rasuah setempat, seperti dikutip dari Global New Light of Myanmar.
Baca Juga: Tuduhan Tak Berujung, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal Pidana Baru
1. Suu Kyi akan menjalani sidang pekan depan
Suu Kyi juga dituduh menyalahgunakan wewenangnya ketika menyewakan dua bidang tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi.
Perempuan 75 tahun itu akan menjalani dua persidangan pada Senin, 14 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, serta penunjukkan alat bukti. Adapun kasus yang diperkarakan adalah kampanye pemilu yang menyulut keramaian di tengah pandemik COVID-19 dan kepemilikan walkie talkie ilegal.
Kasus terpisah dijadwalkan akan dimulai pada 15 Juni untuk kasus penghasutan bersama Presiden Win Myint, yang juga dikudeta, dan politisi Partai Liga Nasional Demokrasi (NLD) lainnya.
2. Kuasa hukum bantah Suu Kyi terlibat korupsi
Dilansir dari South China Morning Post, pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, menolak tuduhan korupsi dan menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak masuk akal.
“Ada latar belakang politik yang tidak dapat disangkal untuk menjauhkannya dari panggung negara dan mencoreng prestisenya,” kata dia, seraya menambahkan bahwa dia bisa menghadapi hukuman penjara yang lama atas tuduhan kerahasiaan dan korupsi.
“Itulah salah satu alasan untuk menuntutnya, untuk menjauhkannya,” tambahnya.
3. Tidak ingin Suu Kyi tampil di panggung politik
Suu Kyi menghabiskan lebih dari 15 tahun menjadi tahanan rumah. Kendati, elektabilitasnya tetap tinggi dan posisi politiknya selalu mendapat dukungan dari masyarakat.
Sejumlah analis, termasuk kuasa hukum, melihat serangkaian pasal pidana yang dijerat kepada Suu Kyi sebagai upaya untuk menjauhkannya dari panggung politik. Sehingga, sekalipun junta sepakat menggelar pemilihan umum dalam waktu dekat, dipastikan Suu Kyi tidak dapat berpartisipasi karena sibuk menjalani persidangan atau mendekam di balik jeruji besi.
“Pemilihan itu, saya tidak bisa mengatakan apakah akan terwujud atau tidak, dan mungkin NLD tidak akan bisa bersaing,” ujar Khin Maung Zaw.
“Tetapi, untuk Aung San Suu Kyi, jika dia dihukum dengan tuduhan ini, dia tidak akan diizinkan untuk bertanding,” tegas dia.
Baca Juga: Kelompok Sipil Mau Dialog dengan Junta Jika Aung San Suu Kyi Bebas