Jepang Umumkan Status Darurat Pandemik COVID-19 di Tokyo Raya

Pakar kesehatan memprediksi kebijakan ini tidak akan optimal

Jakarta, IDN Times- Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengumumkan kondisi darurat di Tokyo, Kanagawa, Chiba, dan Saitama (Tokyo Raya) mulai Kamis, 7 Januari 2021. Kebijakan pengetatan karantina wilayah atau lockdown yang berdampak kepada 36,8 juta warga itu akan berlaku hingga 7 Februari 2021. Pada saat yang sama, kampanye pariwisata Go To Travel secara nasional juga akan ditangguhkan.
 
"Situasi menjadi semakin meresahkan dan kami merasakan krisis yang meningkat. Kita harus menghentikan penyebaran infeksi, karena itu keadaan darurat ini membutuhkan tindakan yang efektif dan efisien," kata Suga dalam konferensi pers yang dilansir The Strait Times, Jumat (8/1/2021).
 
Berdasarkan data Worldometers, akumulasi kasus positif corona sepanjang pandemik mencapai 260 ribu dengan 3.609 kematian. Tokyo Raya menjadi wilayah penyumbang kasus terbanyak dan kematian terbanyak.

Baca Juga: COVID-19 Harian Tokyo Tembus Seribu, Jepang Catat Rekor Baru

1. Gelombang pandemik ketiga memperburuk kondisi ekonomi Jepang

Jepang Umumkan Status Darurat Pandemik COVID-19 di Tokyo RayaKetua Partai Demokratik Liberal Jepang, Yoshihide Suga (Instagram.com/suga.yoshihide)

Saat ini, Negeri Samurai sedang menghadapi gelombang ketiga pandemik corona yang berlangsung mulai November 2020. Kebijakan pengetatan sempat dihindari oleh Suga karena memberikan dampak luar biasa terhadap ekonomi negara, terlebih Tokyo Raya merupakan salah satu kota metropolitan tersibuk di dunia.
 
Di sisi lain, krisis ekonomi juga meningkatkan angka pengangguran, yang berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja sebanyak 80.000 orang harus kehilangan pekerjaan imbas pandemik. Secara simultan, Jepang juga menghadapi lonjakan angka bunuh diri.

2. Keputusan darurat nasional dianggap terlambat

Jepang Umumkan Status Darurat Pandemik COVID-19 di Tokyo RayaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan di Jepang memungkinkan pemerintah pusat mengumumkan status darurat nasional, sehingga pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membatasi kegiatan publik.
 
Namun, keputusan Suga untuk mengumumkan status darurat nasional dinilai terlambat, karena dia baru mempertimbangkannya setelah survei kepuasan terhadap pemerintah menurun drastis. Pada saat yang sama, pemerintah daerah di Tokyo Raya juga mendesak Suga untuk mempertimbangkan status darurat sejak Sabtu, 2 Januari 2021.

3. Berikut skema darurat nasional Tokyo Raya

Jepang Umumkan Status Darurat Pandemik COVID-19 di Tokyo RayaLalu lintas di Shibuya. 9 Desember 2019 (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Pakar kesehatan menyebut, kebijakan pengetatan Tokyo Raya tidak akan optimal, terlebih jika targetnya adalah menghentikan wabah supaya Olimipiade 2021 di Jepang tetap berlangsung. Sebab, kondisi darurat yang dimaksud tidak seperti pengetatan periode awal pada 7 April-25 Mei 2020 dengan menutup segala aktivitas publik.
 
Kondisi darurat yang dimaksud saat ini adalah meminta bar, restoran, otlet hiburan, department store, dan tempat olahraga untuk tutup pada pukul 20.00, dua jam lebih cepat dari waktu normal. Alih-alih menjatuhkan sanksi, Suga justru menjanjikan insentif sebesar 60.000 Yen atau sekitar Rp8 juta setiap harinya bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
 
Suga masih mengizinkan acara, hanya saja dibatasi maksimal 5.000 orang atau setengah dari kapasitas tempat. Sekolah akan tetap buka, dengan ujian masuk universitas nasional berjalan sesuai rencana bulan ini. Suga menekankan tujuan dari pengetatan Tokyo Raya adalah mengurangi pergerakan hingga 70 persen, dengan mendorong penggunaan telework yang lebih luas.

Baca Juga: Olimpiade 2020 Tokyo Ditunda Setahun, Kemenpora Pun Merespons

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya