Senat AS Sahkan RUU Antikerja Paksa Uighur, Ini Dampaknya ke Beijing

AS akan dilarang mengimpor barang dari Xinjiang

Jakarta, IDN Times - Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kerja Paksa Uighur pada Rabu (14/7/2021). RUU tersebut melarang Washington untuk mengimpor produk dari Xinjiang, Tiongkok, sebagai upaya menghukum Beijing atas dugaan genosida dan kerja paksa terhadap etnis muslim Uighur.

Dilansir dari Reuters, seluruh anggota senat meloloskan RUU dengan suara bulat. RUU itu harus mendapat persetujuan dari House of Representatives (HoR) sebelum dikirim ke Gedung Putih, untuk ditandatangani Presiden Joe Biden supaya menjadi undang-undang.

Ketika RUU itu disahkan, impor barang dari Xinjiang hanya diizinkan jika ada otoritas AS yang membuktikan bahwa tidak terjadi kerja paksa atau genosida terhadap etnis Uighur, sesuai dengan Undang-Undang Tarif 1930.

Baca Juga: Tiongkok Nilai Sidang Genosida Uighur di Inggris Tak Sah

1. Senat berharap HoR bisa bekerja cepat

Senat AS Sahkan RUU Antikerja Paksa Uighur, Ini Dampaknya ke BeijingKongres Amerika Serikat (brookings.edu)

Senator Republik Marco Rubio, yang memperkenalkan undang-undang dengan senator Demokrat Jeff Merkley, meminta parlemen untuk bertindak cepat.

"Kami tidak akan menutup mata terhadap kejahatan PKC (Partai Komunis China) yang sedang berlangsung terhadap kemanusiaan, dan kami tidak akan membiarkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari pelanggaran yang mengerikan itu," kata Rubio dalam sebuah pernyataan.

"Tidak ada perusahaan Amerika yang mengambil keuntungan dari pelanggaran ini. Tidak ada konsumen Amerika yang secara tidak sengaja membeli produk dari tenaga kerja budak," tambah Merkley.

2. Biden menambah deretan perusahaan Tiongkok yang masuk daftar hitam

Senat AS Sahkan RUU Antikerja Paksa Uighur, Ini Dampaknya ke BeijingPresiden Amerika Serikat Joe Biden saat menandatangani perintah eksekutif pada Minggu (7/2/2021). (Facebook.com/President Joe Biden)

Para pembantu Demokrat dan Republik mengatakan, mereka mengharapkan tindakan itu akan mendapatkan dukungan kuat di HoR, mengingat bahwa HoR menyetujui tindakan serupa hampir dengan suara bulat tahun lalu.

Pemerintahan Biden telah menambah deretan perusahaan Tiongkok yang masuk dalam daftar hitam. Pada Selasa (13/7/2021), Biden memperingatkan bahwa bisnis Tiongkok dapat terganggu jika laporan pelanggaran HAM terjaring oleh lembaga pengawas di Xinjiang.

Kelompok hak asasi, peneliti, mantan penduduk, beberapa anggota parlemen, dan pejabat Barat mengatakan pihak berwenang Xinjiang telah memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya sejak 2016.

Baca Juga: Tiongkok Tuduh AS Latih Etnis Muslim di Xinjiang Agar Picu Kerusuhan

3. Tiongkok sebut AS menyalahgunakan kekuataannya

Senat AS Sahkan RUU Antikerja Paksa Uighur, Ini Dampaknya ke BeijingXi Jinping dan Joe Biden (Instagram.com/chinaxinhuanews/facebook.com/Joe Biden)

Menanggapi penambahan perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, Kementerian Luar Negeri Tiongkok menuduh AS telah menyalahgunaan kekuatannya untuk menekan Beijing tanpa alasan.

“(Washington) menggeneralisasi konsep keamanan nasional untuk menekan perusahaan Tiongkok,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin, sebagaimana dikutip The Independent.

"(Beijing) mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi perusahaannya dan mengalahkan upaya AS untuk ikut campur dalam urusan internal Tiongkok,” tambah dia.

Saat ini, sedikitnya 59 perusahaan Tiongkok telah masuk dalam daftar hitam AS, termasuk perusahaan dirgantara dan minyak.

Baca Juga: 3 Negara Besar Bentrok dengan Tiongkok Terkait Masalah Uighur

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya