Jemaah berkumpul di Masjidil Haram, Makkah, untuk melaksanakan salat Jumat dan tawaf wada atau mengelilingi Kabah untuk terakhir kalinya sebelum meninggalkan kota suci umat Islam tersebut (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026).
Selain penipuan badal haji, sindikat ini juga secara sistematis menyunat uang pembayaran dam para jemaah. Oknum KBIHU memungut biaya sebesar 720 Riyal dari jemaah dengan dalih akan disetorkan ke Adahi, saluran resmi pengelolaan kurban milik Pemerintah Arab Saudi.
Faktanya, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Adahi. Kasus ini mencuat setelah banyak jemaah curiga dan melapor karena tidak kunjung menerima tanda terima (receipt) resmi.
“Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 Riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” bongkar Wamenhaj.
Dahnil sangat menyesalkan fenomena "kartel haji" ini. Ironisnya, tindakan yang menjadikan jemaah sebagai komoditas bisnis semata ini justru dilakukan oleh oknum yang mengerti agama.
“Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah,” sesalnya.
Pemerintah berjanji akan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, kasus ini akan diseret ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Tanah Air, mengingat lokasi kejadiannya berada di Arab Saudi. Kementerian juga bersiap merilis secara resmi nama-nama KBIHU yang terlibat dalam waktu dekat.